KPK Tetapkan Pengacara Dan Panitera Pengganti Jadi Tersangka.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, Akhirnya KPK  metetapkan dua orang sebagai Tersangka.
Mereka adalah Pengacara  Akhmad Zaini dan Panitera Pengganti (PP)  Tarmizi, kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Selasa 22/8/2017.

Dalam keterangan persnya Agus mengatakan, setelah dilakukan pemeriksan secara intensif dan gelar perkara,  akhirnya KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka. Dua orang ini sebagian pemberi dan penerima hadiah atau janji. Pemberi nya pengacara Akhmad Zaini dan penerima nya Panitera Pengganti (PP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  Tarmizi.

Menurut Agus, Tarmizi diduga menerima Rp 400 juta dari Akhmad Zaini. Uang tersebut untuk mepengaruhi putusan hakim atas perkara gugatan perdata antara Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd selaku penggugat, terhadap PT Aqua Marine Divindo Inspection selaku tergugat.

Dalam perkara gugatan  ini  Akhmadi menjadi penasehat hukum PT Aqua Marine Divindo Inspection, yang Register gugatnya NO. 688 tertanggal 4 Oktober 2016.

Petitumnya agar PT. Aqua Marine Divindo Inspection membayar ganti rugi kepada PT. Eastern Jenson Fabrication sebesar 7,6 juta dollar AS dan 131.000 dollar Singapura.

Dalam perkara ini, Tarmizi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Akhmadi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, PP Tarmizi yang sudah ditetapkan menjadi tersangka tersebut oleh Mahkamah Agung telah diberhentikan  sementara.  SK-nya sudah ditandatangani,  kata Ketua Muda   Bidang Pengawasan MA,Sutarno.

"Pihak kami , MA, mengapresiasi tindakan KPK yang telah membantu  membersihkan aparat Pengadilan yang bersalah. MA tidak akan memberikan toleransi bagi  perilaku  korup yang dilakukan oleh seluruh Aparatur Pengadilan," tambah Sunarto kepada wartawan. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.