Kasus Suap Kajari Pamekasan, KPK Tahan Lima Tersangka.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Sebagai tindak lanjut dari  OTT yang dilakukan  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pamekasan Madura Jawa Timur, akhirnya lembaga anti rasuah ini menahan lima orang tersangka yang diduga melakukan korupsi. Mereka adalah ASY (Bupati Pamekasan), RUD (Kajari Pamekasan), SUT (Inspektur Pemerintah Kabupaten Pamekasan), AGM (Klebon/Kades Dassok), NS (Kepala Bagian Administrasi Inspektur Kabupaten Pamekasan)

Kelimanya ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di 4 rumah tahanan yang berbeda. Tersangka ASY ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Tersangka RUD di Rutan Klas I Jakarta Timur. Tersangka SUT dan AGM di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan, tersangka NS di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Kelima tersangka ini diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Pamekasan, Jawa Timur pada Rabu 2 Agustus lalu. Saat itu, KPK mengamankan total 10 orang dan uang senilai Rp 250 juta. Dalam gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan OTT, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka.

Tersangka NS bersama-sama ASY, SUT dan AGM diduga memberi sesuatu kepada RUD selaku Kajari Pamekasan terkait kegiatan pengumpulan keterangan dan data atas dugaan penyelewengan dana desa di Desa Dasok Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan.

Tersangka NS, SUT dan AGM yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, ASY yang diduga turut serta menganjurkan, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Sedangkan, RUD yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.