Setelah Dituntut Ringan, Terdakwa Herman Djaja Tidak Serius Ikuti Sidang.

Terdakwa Herman Djaja
Jakarta,BERITA-ONE.COM. Terdakwa Herman Djaja yang didakwa menggunakan surat-surat palsu dan sudah dituntut ringan oleh Jaksa Santoso 6 bulan penjara percobaan 1, ternyata  tidak lagi  serius mengikuti sidang lanjutan untuk  pembelaan dirinya.

Betapa tidak! Pada persidangan tanggal 15 Agustus 2017 majelis hakim Diah Siti Basariah SH,  setelah pembacaan tuntutan oleh Jaksa menunda sidang  tanggal  22 Agustus guna pembelaan, baik terdakwa maupun pembelanya.

Tapi setelah pada waktunya,  terdakwa Herman atau pengacara mengaku  belum siap membacakan  pembelaannya. Maka persidangan ditunda tanggal 29 Agustus 2017.

 Lagi lagi sidang  ditunda tangga 5 September 2017 lantaran terdakwa tidak membuat pembelaan walaupun sebelumnya  menyatakan akan mengajukan pembelaan pribadi. Alasannya sederhana, terdakwa mengaku tidak tahu,  karena tidak diberitahu oleh pengacara.

Sementara  itu, dua orang pengacara terdakwa  kepada hakim mengaku sudah memberi tahu kepada terdakwa. Tapi terdakwa tetap ngotot mengaku tidak tahu dan tidak  diberi tahu oleh pengacaranya. Akan tetapi  terdakwa atau pengacaranya terlihat saling menyalahkan baik  ketika  didalam ruangan  atau sampai keluar dari ruang sidang . Memang persidangan kasus  ini sejak semula terlihat sering kali ditunda dengan berbagai alasan.

Sebelunya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Santoso SH dari Kejaksaan  Negeri Jakarta Pusat  menuntut 6   bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun terhadap Herman Djaja  (72) .Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selasa 15 Agustus 2017 lalu.

Menurut JPU dalam tuntutannya mengatakan,  bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan   Akta - Akta/surat-surat auntentik yang diketahui isinya tidak sejati atau palsu. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 264 KUHP seperti tersebut  dalam dakwaan primer.

Untuk itu JPU meminta kepada majelis hakim agar terdakwa Herman Djaja dijatuhi hukuman selama enam bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun," katanya.

Seperti tersebut dalam dakwaan, Herman merupakan orang yang menggunakan 3 Akta auntentik palsu  kedalam  gugatan NO. di pengadilan Jakarta Pusat, berupa Akta Pengakuan Hutang NO. 15, Akta Kuasa Menjual NO. 16 dan,  Akta Perikatan Jual Beli NO. 17 yang dibuat dihadapan Notaris H. Hartono  Mukiran SH pada tanggal 11 Januari 2010.

Tiga Akta tersebut merupakan  akta yang dibuat atas kesepakatan   terdakwa Herman  dengan RD Arief B Perlambang alias  Buce  Perlambang alias Buce Herlambang .

Sebelum ke-3 Akte tersebut ada,  Buce Herlambang  terlebih dahulu membuat KTP, KK dan Surat Nikah palsu  atas nama M Aziz Wellang,  pemilik tanah  bersurtipikat  Hak Pakai, yang telah dikuasai oleh Buce,  secara tidak sah.

Pada suatu saat, Buce butuh uang dan akan menjual Sertifikat tersebut seharga Rp 4 milyar, tapi kemudian harga mati nya ditetapkan Rp 2,5 milyar. Seorang bernama Herman Djaja  sanggup meminjaminya  asal ada jaminanya. Maka  Buce  mengngunakan akal bulusnya dengan jalan mengaku sebagai M Aziz Wellang. Caranya, Buce membuat KTP, KKK dan Surat Nikah atas nama M Aziz, lengkap  dengan pas foto dirinya.

Buce sebagai M Aziz yang  palsu ini, memang sudah menguasai Sertifikat  Tamah Hak Pakai milik M. Aziz NO. 125 Kebon Kacang,   membuat Akta Pengakuan Hutang NO. 15,  Akta Kuasa Menjual NO. 16 dan Akta Perikanan Jual Beli NO. 17.

Tapi kasus pemalsuan ini terbongkar setelah  M  Aziz  melaporkan  Buce ke Polisi atas penggunaan identitas palsu   berupa KTP, KK dan Surat Nikah milik M.Aziz.

Pada 27 Februari 2013 Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat menghukum  Buce selama 4 bulan penjara. Putusan terhadap Buce ini tertuang dalam  operasi perkara pidana 1310/Pid.B/ 2012/PN.JKT.PST. tanggal 27 Februari 2013. Dan mengenai putusan ini diketahui Herman Djaja sekitar dua atau tiga bulan kemudian.

Tapi Herman Djaja malah membuat  gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 21 Mei 2013 dengan N0. 247/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST dimana M.Aziz sebagai tergugat dan  Buce turut tergugat .

Dalam gugatan tersebut Herman Djaja menggunakan Akta-Akta yang dibuat dihadapan Notaris Haryono Mukiran SH secara Palsu,  sebab bukan di buat oleh  M. Aziz , tapi oleh Buce. Karena penggunaan Akta Akta palsu ini Herman Djaja oleh Jaksa  diadili  di  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (SUR)

Teks Foto: Terdakwa Herman Djaja.

No comments

Powered by Blogger.