DPRD OKI Sahkan Tiga Raperda

KAYUAGUNG-BERITA,ONE -Setelah melalui proses pembahasan Panjang, akhirnya tiga rancangan peraturan daerah ( Raperda ) inisiatif  DPRD OKI termasuk tiga raperda usulan eksekutif di Sahkan menjadi perda. Pengesahan tersebut di tandai dengan penandatanganan memorandum of Understanding ( Mou ) antara unsur pimpinan DPRD OKI dengan Bupati OKI H.Iskandar, SE. Ada pun Raperda usulan inisiatif  DPRD OKI yakni Raperda tentang  penatausahaan Surat hak atas tanah,
 Raperda perlindungan dan pemberdayaan petani dan raperda tentang keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD.

Sedangkan Raperda Usulan eksekutif yakni perubahan perda kedua, perda Nomor 19/2002. Tentang retribusi pelayanan kesehatan, reperda tentang ASI ekslusif, raperda tentang pencabutan Perda No 14/2006 tentang isin kepemilikan penggunaan dan perjualan gergaji rantai dan sejenisnya.

Ketua DPRD OKI. HM Yusuf Mekki, S,Sos Menuturkan pembentukkan Senjumlah Perda itu di dasarkan pada Skala Prioritas untuk kesejahteraan masyarakat OKI, sekaligus sebagai jawaban dari perkembangan dan kebutuhan Hukum masyarakat.

" Pembentukan Perda dilakukan secara terkordinasi, ter'arah,terpadu yang disusun bersama antara eksekutif dan legislati, ya, Setelah pansus di bentuk, Pansus membahasnya bersama mitra ( OPD Terkait ). Saya Sangat mengapresiasi Kerja pansus maupun mitra dalam membahas reperda ini, " katanya.

Sementara itu, ketua Badan pembentukan peraturan Daerah ( BP Perda ) DPRD OKI, Prs. Kamaludin, M.Si menambakan Usulan raperda sebelumnya sudah masuk terlebih dahulu dan selanjutnya menjadi prolem perda yang telah di Sahkan pada 13 Maret 2017 lalu.

Kamal mengilustrasikan seperti Raperda perlindungan dan pemberdayaan petani, Raperda ini justru akan melindungi hak dari petani.

" Selama ini petani mengharapkan lahan dikendalikan oleh tengkulak, ketika panen justru harga padi akan jatuh karena dibeli tengkulak dengan harga murah.
Nah inilah yang akan dilindungi.
Pemerintah harus back Up ketika masa panen SKPD terkait juga ikut andil dengan begitu pendapatan perkapita petani bisa menikat pula.
"Kata Kamal.

Dia berharap perda ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para perancangnya, tapi juga bermanfaat bagi masyarakat kedepannya. ( Dian - Asny )

No comments

Powered by Blogger.