Setelah Buron Selama 6 Tahun, Dua Koruptor Ditangkap Kejari Jakpus.

Kajari Jakpus Didik Istiyanta SH.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Setelah buron  selama 6 tahun , akhirnya  pihak Kejaksan Negeri  Jakarta Pusat ( Kejari Jakpus) berhasil menangkap dua koruptor  Ivonne Ferderika Koe Koe dan Nursyaf Efendi, Kamis lalu .

Siaran Pers Kejari Jakpus tersebut menjelaskan, penangkapan terhadap  pengemplang kredit investasi Bank Mandiri dilaksanakan oleh tim  Eksekutor , kata Kajari Jakpus  Didik Istiyanta SH.

Didik menjelaskan,  tindakan hukum ini  dilaksanakan atas putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 373K/Pid.Sus/2011 tanggal 18 Agustus 2011. Keduanya ditangkap terkait tindak pidana korupsi kredit investasi bank BUMN.

Status kedua terpidana ini masing-masing selaku Direktur Utama dan Komisaris pada  PT. Kirana Abadi Persada Lines (PT KAPL). Mereka melakukan tindak pidana korupsi pada PT. Bank Mandiri dimana bank BUMN tersebut menderita kerugian Rp 27,5  milyar.

Pihak Eksekutor menjebloskan  Nursyaf ke penjara  Cipinang, sementara  Ivonne ke Lapas Pondok Bambu guna  menjalani hukuman selama 4 tahun.

Disebutkan,   PT. KAPL meminjam uang kepada Bank Mandiri Cabang MH Thamrin sebesar Rp 27,5 miliar  untuk membeli 3 kapal kargo.

Kredit  berjangka 5 tahun dengan grace period 6 bulan sejak penandatangan perjanjian kredit,  namun kapal tersebut kenyataannya tidak pernah ada.

Penyimpangan ditemukan dengan mengacu pada pedoman pelaksanan kredit Bank Mandiri dan informasi dari checklist penarikan kredit investasi KAPL serta pemberian izin penarikan kredit investasi.

Pun pihak pemberi kredit,  yang antara lain  Subur Hermanto (mantan CBC manager bank), Ferinton (analisis PT Bank Mandiri), dan Joko Setijo Oetomo (team leader Bank Mandiri) pada tahun 2009 ditahan oleh Kejaksan Agung. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.