KPK Tetapkan Wali Kota Cilegon Dan Enam Orang Lainnya Sebagai Tersangka.

Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi
Jakarta,BERITA-ONE.COM.Silih berganti, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pelaku korupsi sebagai tersangka. Kini
Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi dan 6 otang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 1,5 miliar berasal dari malasah   perizinan di kota   P Jawa paling ujung tersebut.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Sabtu mengatakan,  pihaknya telah  mendapatkan  bukti permulaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji, katanya di Gedung KPK Jakarta Sabtu 23 September 2017.

KPK juga menetapkan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira dan seorang bernama Hendry sebagai tersangka penerima suap.

Dari pihak pemberi, KPK menetapkan Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo dan Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Dony Sugihmukti dan Eka Wanda robah juga sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Iman bersama Dita Prawira dan Hendry diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar dengan harapan  pemerintah Kota Cilegon memuluskan proses perizinan pembangunan Transmart.

Oleh lembaga anti rasuah tersebut,  Imanm, Ahmad  serta Hendry disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Bayu,  Dwinanto, Dony serta Eka yang diduga selaku pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.