Bareskrim Polri Hentikan Penyidikan Terhadap Sutrisno
Jakarta,BERITA-ONE.COM -Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan Sutrisno, pengusaha dari Blitar, Jawa Timur.
Dalam surat bernomor: S.Tap/93.b/VI/2016/Dittipideksus tertanggal 22 Juni 2016, tersebut menyatakan, berdasarkan hasil penyidikan terhadap saksi-saksi, ahli pidana dan barang bukti, ternyata peristiwa pidana yang disangkakan/diduga dilakukan Sutrisno adalah bukan tindak pidana. Sehingga, dikeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan ini.
Adanya Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan dalam kasus ini berawal dari laporan Anton Sudanto SE.SH.MH dari PT. Releance Securities (PT.RS) terhadap Sutrisno ke Bareskrim Polri NO: LP/774/VIII/2014 tanggal 20 Agustus 2014. Pada laporan tersebut Sutrisno diduga melakukan tindak pidana seperti yang diatur dalam pasal 378 dan 372 KUHP serta tindak pidana pencucian uang.
Tapi kenyataan setelah penyidik bekerja keras sekian lama, hasil yang disangkakan kepada Sutrisno bukan tindak pidana. Penghentian Penyidikan ini diberitahukan kepada Jaksa Agung RI dan pihak pihak terkait.
Rupanya, dua bulan setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pihak PT RS , Sutrisno tidak mau tinggal diam, balik melaporkan Diah Irma Pramonowati selaku Kacab PT. RS, Surakarta ke Polda Jawa Timur dengan NO: TBL/1233/X/2014/UM/JTM tanggal 15 Oktober 2014.
Dalam laporan itu Sutrisno melaporkan Diah karena melakukan penipuan dan penggelapan seperti yang diatur dalam pasal 378 dan 372 KUHP.
Dalam perkembanganna, Polda Jatim telah memeriksa sejumlah saksi, dan 4 orang saksi dari PT.RS .
Pihak PT. RS agaknya memang beraambisi untuk mempidanakan Sutrisno. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya Polres Metro Jakarta Utara menerima laporan dari PT.RS dengan NO:
LP/598/K/V/2016/PMJ/RESJU tertanggal 10 Mei 2016, dan sebagai pelapornya Andar RH Panggabean.
Dalam laporan polisi tersebut dikatakan, bahwa Sutrisno melakukan penipuan dan penggelapan seperti yang diatur dalam pasal 378 dan 372 KUHP yang terjadi di PT. RS, Jalan Pluit Putra Kencana NO. 15 A Jakarta Utara , tanggal 7 Mei 2013.
Menurut Hartono Tanuwidjaja SH.MSi.MH, kasus ini berawal adanya hubungan bisnis antara kedua belah pihak yang berujung dengan penipuan, dimana Sutrisno sebagai korban yang menderita kerugian mencapai Rp 13 milyar lebih. Hal ini terungkap melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui gugatan No: 253/PDT.G/2017 /PN.JKT.UT.
Disebutkan, awalnya Sutrisno dapat tawaran dari Dyah Irma Pramonowati Kacab PT. RS di Surakarta, Jawa Tengah. Kala itu Dyah menawarkan untuk membeli saham melalui rekening Efek SLS-004 pada tahun 2010-2011 dengan nilai Rp 5,4 milyar.
Setelah terjadi kesepakatan , dalam hal ini Sutrisno merasa menderita kerugian, maka akan dilukidasi, tapi batal lantaran para tergugat pandai bujuk - rayu, dan malah diperkenalkan dengan tergugat II, Sahala Parulian, yang katanya bukan saja dapat mengembalikan kerugian, tapi bisa pula mendatangkan keuntungan. Untuk tercapainya hal tersebut Sutrisno diminta membuat Surat Kasa dan Kesepakatan Kerjasama.
Berdasarkan surat tersebut tergugat II Sahala Parulian yang tak lain merupakan karyawan tergugat I, PT. RS, justru menciptaan hutang bagi Sutrisno/penggugat sebesar Rp 13 milyar lebih melalui transaksi saham yang tidak pernah disetujui . Karena , sebelum ditandatangani Surat Kuasa dan Kesepakatan Kerjasama, tergugat II telah melakukan transaksi jual beli saham untuk rekening Efek dengan kode SLS-004 milik penggugat, yang menimbulkan kerugian Rp 2,9 milyar.
Tindakan tergugat II semakin laluasa setelah pegang Surat Kuasa dan Kesepakatan Kerjasama, dimana tergugat II bertindak sebagai Wakil Meneger Investasi untuk rekening Efek dengan kode SLS-004 milik penggugat. Melalui sales person PT. RS Hadi Suparman dengan kode HS-0015 yang ditunjuk tergugat II, dilakukan transaksi pembelian saham Rp 45,9 milyar lebih dan Penjualan saham Rp 39,9 milyar lebih. Transaksi yang menimbulkan hutang Rp 5,9 milyar lebih ini, oleh tergugat II dibebankan kepada kepada penggugat, padahal pada saat itu tergugat II belum mempunyai izin WMI dan WPPE, kata Hartono.
"Mengapa PT. RS yang bonafid membiarkan karyawannya (tergugat II) yang tidak mempunyai izin WMI dan WPPE mengelola dan menjalankan transaksi pembelian dan penjualan saham di perusahaan tergugat I. Apakah ada persekongkolan diantara mereka", kata Hartono dengan nada tanya.
Tergugat II merupakan karyawan tergugat I,telah menciptakan hutang bagi kliennya,Sutrisno dan menjadi beban berat dalam hidupnya. Di saat yang bersamaan tergugat II mengbil keuntungan pribadi dan perusahaan (tergugat I).
" Disini ironisnya, klien kami yang sesungguhnya sebagai korban, tetapi malah dilaporkan ke Polisi oleh para tergugat, dan di tempatkan sebagai pelaku penipuan, penggelapan dan pencucian uang", pungkas Hartono. (SUR).
Dalam surat bernomor: S.Tap/93.b/VI/2016/Dittipideksus tertanggal 22 Juni 2016, tersebut menyatakan, berdasarkan hasil penyidikan terhadap saksi-saksi, ahli pidana dan barang bukti, ternyata peristiwa pidana yang disangkakan/diduga dilakukan Sutrisno adalah bukan tindak pidana. Sehingga, dikeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan ini.
Adanya Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan dalam kasus ini berawal dari laporan Anton Sudanto SE.SH.MH dari PT. Releance Securities (PT.RS) terhadap Sutrisno ke Bareskrim Polri NO: LP/774/VIII/2014 tanggal 20 Agustus 2014. Pada laporan tersebut Sutrisno diduga melakukan tindak pidana seperti yang diatur dalam pasal 378 dan 372 KUHP serta tindak pidana pencucian uang.
Tapi kenyataan setelah penyidik bekerja keras sekian lama, hasil yang disangkakan kepada Sutrisno bukan tindak pidana. Penghentian Penyidikan ini diberitahukan kepada Jaksa Agung RI dan pihak pihak terkait.
Rupanya, dua bulan setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pihak PT RS , Sutrisno tidak mau tinggal diam, balik melaporkan Diah Irma Pramonowati selaku Kacab PT. RS, Surakarta ke Polda Jawa Timur dengan NO: TBL/1233/X/2014/UM/JTM tanggal 15 Oktober 2014.
Dalam laporan itu Sutrisno melaporkan Diah karena melakukan penipuan dan penggelapan seperti yang diatur dalam pasal 378 dan 372 KUHP.
Dalam perkembanganna, Polda Jatim telah memeriksa sejumlah saksi, dan 4 orang saksi dari PT.RS .
Pihak PT. RS agaknya memang beraambisi untuk mempidanakan Sutrisno. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya Polres Metro Jakarta Utara menerima laporan dari PT.RS dengan NO:
LP/598/K/V/2016/PMJ/RESJU tertanggal 10 Mei 2016, dan sebagai pelapornya Andar RH Panggabean.
Dalam laporan polisi tersebut dikatakan, bahwa Sutrisno melakukan penipuan dan penggelapan seperti yang diatur dalam pasal 378 dan 372 KUHP yang terjadi di PT. RS, Jalan Pluit Putra Kencana NO. 15 A Jakarta Utara , tanggal 7 Mei 2013.
Menurut Hartono Tanuwidjaja SH.MSi.MH, kasus ini berawal adanya hubungan bisnis antara kedua belah pihak yang berujung dengan penipuan, dimana Sutrisno sebagai korban yang menderita kerugian mencapai Rp 13 milyar lebih. Hal ini terungkap melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui gugatan No: 253/PDT.G/2017 /PN.JKT.UT.
Disebutkan, awalnya Sutrisno dapat tawaran dari Dyah Irma Pramonowati Kacab PT. RS di Surakarta, Jawa Tengah. Kala itu Dyah menawarkan untuk membeli saham melalui rekening Efek SLS-004 pada tahun 2010-2011 dengan nilai Rp 5,4 milyar.
Setelah terjadi kesepakatan , dalam hal ini Sutrisno merasa menderita kerugian, maka akan dilukidasi, tapi batal lantaran para tergugat pandai bujuk - rayu, dan malah diperkenalkan dengan tergugat II, Sahala Parulian, yang katanya bukan saja dapat mengembalikan kerugian, tapi bisa pula mendatangkan keuntungan. Untuk tercapainya hal tersebut Sutrisno diminta membuat Surat Kasa dan Kesepakatan Kerjasama.
Berdasarkan surat tersebut tergugat II Sahala Parulian yang tak lain merupakan karyawan tergugat I, PT. RS, justru menciptaan hutang bagi Sutrisno/penggugat sebesar Rp 13 milyar lebih melalui transaksi saham yang tidak pernah disetujui . Karena , sebelum ditandatangani Surat Kuasa dan Kesepakatan Kerjasama, tergugat II telah melakukan transaksi jual beli saham untuk rekening Efek dengan kode SLS-004 milik penggugat, yang menimbulkan kerugian Rp 2,9 milyar.
Tindakan tergugat II semakin laluasa setelah pegang Surat Kuasa dan Kesepakatan Kerjasama, dimana tergugat II bertindak sebagai Wakil Meneger Investasi untuk rekening Efek dengan kode SLS-004 milik penggugat. Melalui sales person PT. RS Hadi Suparman dengan kode HS-0015 yang ditunjuk tergugat II, dilakukan transaksi pembelian saham Rp 45,9 milyar lebih dan Penjualan saham Rp 39,9 milyar lebih. Transaksi yang menimbulkan hutang Rp 5,9 milyar lebih ini, oleh tergugat II dibebankan kepada kepada penggugat, padahal pada saat itu tergugat II belum mempunyai izin WMI dan WPPE, kata Hartono.
"Mengapa PT. RS yang bonafid membiarkan karyawannya (tergugat II) yang tidak mempunyai izin WMI dan WPPE mengelola dan menjalankan transaksi pembelian dan penjualan saham di perusahaan tergugat I. Apakah ada persekongkolan diantara mereka", kata Hartono dengan nada tanya.
Tergugat II merupakan karyawan tergugat I,telah menciptakan hutang bagi kliennya,Sutrisno dan menjadi beban berat dalam hidupnya. Di saat yang bersamaan tergugat II mengbil keuntungan pribadi dan perusahaan (tergugat I).
" Disini ironisnya, klien kami yang sesungguhnya sebagai korban, tetapi malah dilaporkan ke Polisi oleh para tergugat, dan di tempatkan sebagai pelaku penipuan, penggelapan dan pencucian uang", pungkas Hartono. (SUR).
Halo semuanya, Nama saya Siska wibowo saya tinggal di Surabaya di Indonesia, saya seorang mahasiswa, saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman untuk sangat berhati-hati karena ada banyak perusahaan pinjaman penipuan dan kejahatan di sini di internet , Sampai saya melihat posting Bapak Suryanto tentang Nyonya Esther Patrick dan saya menghubunginya melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)
ReplyDeleteBeberapa bulan yang lalu, saya putus asa untuk membantu biaya sekolah dan proyek saya tetapi tidak ada yang membantu dan ayah saya hanya dapat memperbaiki beberapa hal yang bahkan tidak cukup, jadi saya mencari pinjaman online tetapi scammed.
Saya hampir tidak menyerah sampai saya mencari saran dari teman saya Pak Suryanto memanggil saya pemberi pinjaman yang sangat andal yang meminjamkan dengan pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp200.000.000 dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau tekanan dengan tingkat bunga rendah 2 %. Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa rekening bank saya dan menemukan bahwa nomor saya diterapkan langsung ditransfer ke rekening bank saya tanpa penundaan atau kekecewaan, segera saya menghubungi ibu melalui (estherpatrick83@gmail.com)
Dan juga saya diberi pilihan apakah saya ingin cek kertas dikirim kepada saya melalui jasa kurir, tetapi saya mengatakan kepada mereka untuk mentransfer uang ke rekening bank saya, karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres atau penundaan.
Yakin dan yakin bahwa ini asli karena saya memiliki semua bukti pemrosesan pinjaman ini termasuk kartu ID, dokumen perjanjian pinjaman, dan semua dokumen. Saya sangat mempercayai Madam ESTHER PATRICK dengan penghargaan dan kepercayaan perusahaan yang sepenuh hati karena dia benar-benar telah membantu hidup saya membayar proyek saya. Anda sangat beruntung memiliki kesempatan untuk membaca kesaksian ini hari ini. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, silakan hubungi Madam melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)
Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (siskawibowo71@gmail.com) jika Anda merasa kesulitan atau menginginkan prosedur untuk mendapatkan pinjaman
Sekarang, yang saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman bulanan yang saya kirim langsung ke rekening bulanan Nyonya seperti yang diarahkan. Tuhan akan memberkati Nyonya ESTHER PATRICK untuk Segalanya. Saya bersyukur