Mendagri : Gubernur DKI Dipilih DPRD, Perlu Kajian Yang Panjang.

Mendagri , Tjahjo Kumolo
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Adanya usulan jika Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih kembali oleh DPRD, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan selama ini masih berpatokan kepada Undang-undang yang ada. Namun, dirinya menyebut wacana tersebut sah-sah saja.

Perubahan tersebut kata Tjahjo sangat panjang karena butuh kajian yang mendalam. Karena, perubahan undang-undang harus melalui kesepakatan DPR dan pemerintah. “Kalau ingin kan boleh-boleh saja. Itu hak dia asal ada kata sepakat antara DPR dan semua pihak untuk merubah undang-undang, tapi ini kan perlu kajian yang panjang,” kata Mendagri di Gedung DPR, Senin (25/9).

Menurutnya saat ini tengah dalam konsolidasi demokrasi. Dengan Pilkada serentak yang sudah dilakukan dua kali dan terbilang sukses, Tjahjo menilai soal ada dinamika di DKI wajar. Besok, menurutnya ada Pilkada di 171 daerah dan harumnya sudah harum Pilpres. “Wacana baru silahkan saja, tapi kita ingin lebih memantapkan itu. Waktunya harus tepat, tahapan harus tepat. Karena pelantikan DPR, DPRD harus sebelum 20 Oktober, tidak boleh meleset satu haripun,” ujarnya.

Di Amerika kata Tjahjo begitu ketat persaingannya. Partainya banyak, tapi yang terbaik hanya dua partai. Di Indonesia partainya banyak, tapi ada tahapan-tahapan yang harus dikonsolidasikan untuk memantapkan sistem presidensial yang lebih efektif dan lebih efisien. “Kami bersama dengan DPR membuat UU untuk pemilu demi memperkuat sistem pemilu 5 tahunan sekali agar efektif dan efisien,” tegasnya.

Sebelumnya, Djarot beralasan, sistem pemilihan kepala daerah di Jakarta yang menggunakan mekanisme pemilihan langsung 50+1 seperti saat ini membuat gaduh.  Menurut Djarot, kegaduhan setiap pilkada tidak perlu terjadi di Jakarta yang merupakan ibu kota.

Humas Kemendagri mengatakan,  dalam revisi UU tersebut, dia mengusulkan agar Gubernur DKI Jakarta mendatang dipilih oleh DPRD DKI, tetapi atas usulan dari Presiden RI.  Djarot melontarkan usul itu berkaitan dengan wacana revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota NKRI. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.