PN Jakut Dimohon Menolak Eksepsi Dari Tergugat I.

Hartono Tanuwidjaja SH.MSi.MH.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut),  yang memeriksa dan memutuskan perkara perdata NO. 253/PDT.G/2017.Jkt.Ut, dimohon  oleh  Penggugat  Kompensi/Tergugat Rekonpensi  untuk menolak eksepsi yang diajukan tergugat I seluruhnya, dan menyatakan PN Jakut  berwenang mengadili perkara ini serta melanjutkan pemeriksaan pokok-pokok perkaranya.

Hal ini disampaikan oleh  kuasa hukumnya  Sutrisno, Hartono Tanuwidjaja SH.MSi.MH di PN Jakut melalui repliknya yang disampaikan kepada majelis hakim , Selasa, 12 September 2017.

Alasan yang menjadikan dasar dalam permohonan ini antara lain ; bahwa penggugat menolak tegas dan keras  dalil tergugat I yang dalam jawaban gugatannya mengatakan; Pengadilan Negeri Jakarta Utara secara absolut tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara  ini karena  pasal 12  angka 2 huruf B dalam pembukaan rekening Efek (Individu),  dan pasal 15 angka 2 huruf B pembayaran pembiayaan transaksi efek,  (inti atau dasar timbulnya sengketa ini) setiap sengketa yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah harus diselesaikan melalui Arbitrase  Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI).

Dalam hal ini penggugat menggaris-bawahi salah satu kata kalimat pada dalil jawaban tergugat I menyataka; Harus Diselesaikan Melalui Arbitrase BAPMI,  adalah sebagai upaya verbal yang sangat tendensius untuk pelaksanaan kehendak dan sekaligus sebagai kesalahan besar yang harus dapat di pahami dengan bijak oleh tergugat I.

Bahwa definisi Arbitrase tertuang dalam UU No. 30 tahun  1999 tentang Arbitrase dan alternatif Pengelesaian Sengketa. Secara praktis pengertian Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa dengan cara menyerahkan kewenangan pada pihak ketiga yang netral dan independen yang disebut Arbitrase untuk memeriksa, dan pada tingkat pertama dan terakhir. Dan putusannya bersifat final dan  mengikat bagi para pihak, tidak dapat diajukan  Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali (PK).

Dengan demikian BAPMI pada hakekatnya mirip dengan Pengadilan, dan Arbiter dalam proses Arbitrase menyerupai majelis hakim dalam proses litigasi. Namun yang membedakan antara lain; Merupakan pilihan dan Kesepakatan, dan terdapat Permohonan Tertulis (pendaftaran perkara) dari pihak pihak yang bersengketa kepada BAPMI.

Maka telah sangat jelas berhasil mematahkan Jawaban Eksepsi Kompetisi  Absolut dari tergugat I yang menyatakan; Harus Diselesaikan Melalui Arbitrase BAPMI, padahal nyata-nyata tidak ada suatu aturan yang menyebutkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo. Andaikata akan diselesaikan  sengketa ini melalui BAPMI, maka hal tersebut merupakan pilihan dan kesepakatan dari pihak-pihak yang bersengketa, dan bukan suatu keharusan  yang mutlak. Dengan demikian Eksepsi Kompetisi Absolut  dari tergugat I harus ditolak.

Terkait dengan keberadaan sarat wajib,  yaitu tentang Terdapat Permohonan Tertulis ( pendaftaran perkara) oleh pihak-pihak yang bersengketa kepada BAPMI, maka telah terbukti hingga perkara gugatan ini diajukan pemeriksaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara jelas dan nyata tidak pernah ada permohonan tertulis oleh penggugat Sutrisno maupun tergugat I (PT. Reliance Sekuritas Indonesia Tbk d/h PT. Releance Securities Tbk.) ke BAPMI,  sehingga dalil Eksepsi Kompetisi Absolut  yang diajukan tergugat I telah menemui jalan buntu.

Dalam bagian lain dalam Replik ini Hartono menyebutkan; dengan tangkisan telak yang bersumber website  resmi dari BAPMI tersebut penggugat ingin tegas menyampaikan kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar tidak terpengaruh dan terpedaya  oleh dalil jawaban tergugat I, pada poin B halaman 10.

Pada poin B halaman 10 tersebut mengatakan, Klausul erbitrase dalam perjanjian pembukaan rekening Efek (individu) dan Perjanjian pembiayaan transaksi Efek yang telah disepakati penggugat dan tergugat I merupakan Fakta Sunt  Servanda sebagai mana diatur dalam pasal 1338 KUHPerdata sebagai Lex Generalis pasal 3 Jounto pasal 11 UU NO. 30  tahun 1999 Arbitrase dan alternatif Pengelesaian Sengketa sebagai Lex Spesialis.

Penggugat sangat meyakini apabila tergugat I dengan sebenar benarnya sadar dan memahami persoalan hukum yang terjadi,  akan tetapi tergugat I dengan sadar mengaitkan  persoalan gugatan ini dengan mengaitkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek (Indivindu) dan Perjanjian Pembiayaan Transaksi Efek yang notabene bukan menjadi pembiayaan inti dari persoalan ini .

Dapat penggugat jelaskan kembali sesuai dengan materi gugatan, pada dasarnya para tergugat telah melakukan serangkaian perbuatan yang nyata nyata telah menimbulkan kerugian bagi penggugat sehingga patut dan layakan apa bila penggugat menuntut para tergugat agar memulihkan keadaan partofolio saham milik dan kepunyaan penggugat dalam keadaan baik dan dalam keadaan tidak ada  menanggung hutang.

Sebab, masih kata Hartono, tergugat telah  dijerumuskan para tergugat untuk melaksanakan transaksi penjualan dan pembelian saham dalam jumlah yang sangat besar dengan bujuk rayu iming-iming para tergugat, yang seolah-olah akan mendapatkan keuntungan besar, dengan cara menodongkan tanda tangan surat kuasa dan kesepakatan kerjasama untuk tergugat   II yang ternyata tidak mempunyai dasar izin WMI (Wakil Manager Investasi). Dan belakangan baru diketahui tergugat II ,Sahala Parulian, juga tidak mempunyai izin WPPE (Wakil Perantara Pedagang Efek).  Akan tetapi justru tergugat I dengan licik telah mengatur  skenario penjebakan  tersebut.

Dari alasan  alasan yang telah tersebut diatas, singkat cerita pihak penggugat pada intinya  memohon kepada majelis hakim untuk  menolak eksepsi yang   diajukan tergugat I untuk seluruhnya,  dan menyatakan PN Jakut  berwenang mengadili   perkara ini, serta melanjutkan pemeriksaan pokok-pokok perkaranya. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.