Pansus Angket Tak Pernah Bahas Pembekuan KPK.

Jakarta,BERITA-ONE.COM. Pernyatan pembekuan KPK adalah personal anggota DPR. Tidak pernah Pansus Angket KPK membahas pembekuan komisi anti rasuah tersebut. “Kalau ada pendapat ke publik seperti itu, adalah persoalan pribadi. Tidak pernah Pansus bicara masalah pembekuan KPK,” ujar anggota Pansus Angket dan juga anggota Komisi III DPR Daeng Muhammad,  di Komplek Parlemen, Senayan Rabu 13 September 2017.

Menurut politisi PAN dari Dapil Jabar ini, sebagai anggota DPR dari Fraksi PAN dirinya ditugaskan partai untuk melakukan fungsi penyelidikan apakah KPK sudah bekerja sesuai koridor hukum atau tidak. “Kalau kita minta KPK kembali ke koridur hukum, artinya lembaga anti korupsi itu ingin kita kuatkan. KPK mampu melaksakan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Selain itu, kata Daeng, kalau menemukan fakta hukum dan alat bukti bahwa KPK tidak bekerja dengan baik, maka ini menjadi momentum untuk memperbaiki system penegakan hukum di negeri ini. Setelah Pansus bekerja, banyak hal yang ditemukan seperti soal barang sitaan dan rampasan, KPK selalu merilis hasil korupsi yang dikembalikan ke negara, potensi kerugian negara Rp 500 M oleh Nazarudin, Pansus mempertanyakan dana itu dimana.

Sedangkan data di Rupbasan kendaraan hanya sekian, asset, kaitan OTT, asset gedung dan tanah, Pansus mempertanyakan dimana. Dengan demikian ada kejelasan di publik, tidak bisa penegakan dengan ketertutupan. “Kita harus transparan dan UU KPK juga mengamanatkan agar transparan kepada publik,” tuturnya.

Menanggapi OTT ”recehan” yang banyak dipersoalkan anggota Komisi III, Daeng Muhammad menjelaskan, UU KPK memerintahkan untuk OTT minimum Rp 1 miliar. “Harusnya KPK kerjanya bukan berkompetisi dengan kejaksaan dan kepolisian. Kalau hanya senilai puluhan juta, Kapolsek saja bisa,” kilahnya.

Mestinya, lanjut Daeng, KPK berkosentrasi menangani kasus-kasus besar seperti, kasus RS Sumber Waras dan  reklamasi. Apalagi KPK pernah bilang bahwa di kasus reklamasi itu ada grand corruption namun hingga sekarang tidak jelas. Bahkan ada orang sudah ditetapkan tersangka 2 tahun, kini juga tidak jelas lanjutannya seperti apa. Parlementaria menyebutkan. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.