Polres Langsa Ringkus Dua Pengedar Ganja.

LANGSA,BERITA-ONE.COM -Dua warga Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat Senin (25/09/2017) di ringkus oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Langsa,keduanya IS (41) dan IU (33) di duga sebagai tersangka  pengedar ganja karena penggeledahan aparat di temukan barang bukti ganja seberat 7,2 kilogram.

Kapolres Langsa, AKBP Satya Yudha Prakasa Sik melalui Kasat Narkoba, AKP Rustam Nawawi, Sik mengungkapkan kepada wartawan
Dalam penjelasannya mengatakan bahwa  pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat, Infeksi rmasi itu menyebutkan bahwa di Gampong Sungai Pauh sering terjadi transaksi narkoba, atas laporan itu petugas melakukan pengintaian dan tak lama kemudian dilakukan penggerebekan di rumah tersangka, In yang diduga sebagai tempat penyimpanan ganja. Setelah diperiksa dengan teliti, akhirnya petugas mendapatkan ganja tersebut yang disembunyikan di kandang ayam miliknya.

Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka lainnya, Ibnu di rumahnya yang saat itu sedang bersembunyi di atas atap rumahnya.

“Kini kedua tersangka beserta barang bukti ganja dan lainnya telah diamankan di Polres Langsa guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya (SU)

No comments

Powered by Blogger.