Anggota DPR Dan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Ditahan KPK.

AAM Anggota DPR RI
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Setelah mendapatkan alat bukti yang cukup,  Komisi Pemberantasan Korupsi  ( KPK ) melakukan  penahanan terhadap kedua tersangka, yaitu SDW (Ketua Pengadilan Tinggi Manado) dan AAM Anggota DPR RI  terkait permohonan banding yang diajukan Marlina Moha Siahaan dalam  kasus korupsi tunjangan panghasilan aparatur pemerintah desa Kabupaten  Bulaang Mongondow,  Sulawesi Utara, 7 Oktober 2017.

Keduanya ditahan selama 20 hari pertama mulai hari ini. Tersangka AAM yang merupakan anggota DPR RI Komisi XI periode 2014-2019 tersebut  ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.  Sedangkan  SDW di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya, kedua tersangka tersebut diamankan bersama 3 orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Jakarta pada Jumat (6/10).  KPK juga mengamankan uang tunai SGD 64.000 yang diduga merupakan bagian dari total kesepakatan SGD 100.000 untuk mempengaruhi putusan banding dalam perkara tersebut serta agar penahanan terhadap terdakwa tidak dilakukan.  Setelah mengumpulkan bahan keterangan dan pemeriksaan yang dilanjutkan gelar perkara, KPK menemukan bukti permulaan yang saling berkesesuaian dan menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi sejalan dengan menetapkan SDW dan AAM sebagai tersangka.

SDW Ketua Pengadilan Tinggi Manado
Tersangka SDW yang diduga sebagai penerima, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat (2) atau pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan, AAM diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar asal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.