Menggunakan Sabu Ibu Rumah Tangga Di Ringkus Polisi

IRT Berinisial TM
LANGSA,BERITA-ONE.COM-Seorang Ibu rumah tangga berinisial TM yang bertempat tinggal di di dusun Amal Kampung Sampaimah Kecamatan. Manyak Payed Kabupaten. Aceh Tamiang ditangkap Unit Reskrim Polres Manyak Payed karena melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, minggu (08/10/17).

“Penangkapan terhadap  tersangka berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada seorang ibu-ibu pendatang baru sering melakukan peyalahgunaan narkoba jenis sabu,dari informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Manyak Payed yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Al Ansar melakukan peyelidikan dan selanjutnya di amankan TM, 32 tahun, Ibu Rumah Tangga, Dusun Dama Pulo Kp. Idi Cut Kec. Darul Aman Kab. Aceh Timur.Tersangka di tangkap di dirumah sewanya di Dusun Amal Kampung Sampaimah Kec. Manyak Payed Kab. Aceh Tamiang”,kata Kapolres Langsa Akbp Satya Yudha Prakasa, Sik melalui Kapolsek Manyak Payed AKP Anwar, SH

Berama TM turut di amankan barang bukti berupa 1 (Satu) paket Sabu yang terbungkus plastik Transparan dengan berat 0,32 Gram, 1 (satu) lembar uang seratus ribu rupiah, 1 (satu) unit Hand Phone Samsung Lipat warna Putih, 1 (satu) buah tas pakaian warna Biru Muda, 1 (satu) buah botol air  mineral sedang (Bong), 1 (satu) buah Korek api gas (Mancis) dan 4 (Empat) buah pipet.

Berdasarkan dari keterangan masyarakat bahwasanya tersangka baru sekitar Tiga Minggu  menyewa rumah di Dusun Amal Kampung Sampaimah Kec. Manyak Payed Kab. Aceh Tamiang, ia tinggal bersama anak nya yang sebelumnya berdomisili di wilayah Aceh Timur.

Untuk mempertanggung jawabkan  perbuatan nya tersangka dan Barang-bukti diamankan ke Polsek Manyak Payed guna proses penyidikan lebih lanjut (SU)

No comments

Powered by Blogger.