Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Jadi Saksi Sidang E-KTP Terdakwa Andy Narogong.

Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo kembali menjadi saksi dalam  kasus E-KTP dengan terdakwa Andy Agustinus alias Andy Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta Jumat, 13 Oktober 2017.

Orang nomor satu di Jateng tersebut memenuhi panggilan Jaksa Irene Putri dari  KPK guna memberikan kesaksian terhadap terdakwa Andy, dan tiba di pengadilan sekitar pujul 9.00 , dimana yang  bersangkutan langsung disambut sejumlah wartawan yang memang sudah menunggu sejak pagi.

Sebelum masuk ke ruang sidang,  Ganjar menjawab sejumlah pertanyaan yang disampaikan oleh wartawan. Katanya, dia mengaku tidak pernah menerapkan uang dalam kasus E-KTP saat menjadi pimpinan di Komisi II DPR. " Saya tidak pernah terima uang", katanya.

Bantahan Ganjar ini dengan  memgutip keterangan Miryam S Haryani. " Saya dulu pernah di kasih bocor oleh wartawan tentang  BAP Miryam.  Saya Tolak terus uang  sampai 3 kali waktu dikonfirmasi bu Yani di KPK. Kalau Pak Ganjar gak, katanya. Dan Ganjar siap bersaksi,  apa yang tidak benar,  kita bongkar.
Sidang kali ini,  Jaksa Irene Putri Selain menghadirkan Ganjar juga saksi Dedi Priono, Sandra dan Onny Hendro.

Dalam surat dakwaan, jaksa KPK terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, Ganjar disebut menerima suap sebesar 520.000 dollar AS dalam kasus korupsi e-KTP.

Penerimaan itu terjadi saat Ganjar masih menjadi pimpinan di Komisi II DPR RI. Ganjar juga menjadi salah satu pimpinan Komisi II DPR yang ikut dalam pertemuan pada Mei 2010.

Pertemuan itu dilakukan sebelum dilakukan rapat dengar pendapat antara Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR.
Pertemuan itu dihadiri Irman, Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini dan Mendagri ketika itu Gamawan Fauzi.

Pun beberapa anggota DPR seperti Chaeruman Harahap, Taufik Efendi, Teguh Djuwarno, Ignatius Mulyono, Mustoko Weni, dan Arief Wibowo.

Dalam pertemuan itu, Mustoko Weni menyampaikan bahwa Andi Narogong akan menjadi pengusaha yang mengerjakan proyek e-KTP. Mustoko juga menjamin Andi akan memberikan sejumlah fee kepada anggota DPR dan pejabat di Kemendagri.

Andi diduga pernah melakukan sejumlah pertemuan dengan pejabat Kementerian Dalam Negeri, anggota DPR, dan pengusaha lainnya untuk membahas anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.

Pada proyek e-KTP, Andi mengendalikan Konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI), yang ditunjuk sebagai perusahaan pelaksana proyek.

Dalam persidangan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, nama Andi disebut-sebut sebagai orang dekat Ketua DPR RI, Setya Novanto.

KPK menyebut bahwa Andi dan Novanto bersama-sama mengondisikan proyek  senilai Rp 5,9 triliun dimana yang  Rp 2,3 triliun dibuat bancakan dan merugikan negara  (SUR).

No comments

Powered by Blogger.