Hakim Melarang Jaksa Membacakan Dakwaan

Terdakwa Lahmuddin
PALEMBANG,BERITA-ONE.COM- Sidang dugaan pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Lahmuddin (63), recananya selasa (3/10) akan membacakan dakwaan.

Namun ketika sidang perdana  digelar (3/10) terdakwa yang seharusnya didampingi pengacaranya Suharyono berhalangan  hadir dipersidangan  Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang.

Sehingga terdakwa merasa keberatan kalau jaksa membacakan dakwaan." Pak hakim saya keberatan jika jaksa membacakan dakwaan," ujar terdakwa kepada majelis.

Dengan demikian majelis Hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum supaya tidak membacakan dakwaan.

,"Karena terdakwa merasa keberatan untuk dibacakan dakwaan maka sidang ditunda hingga pekan depan,"ujar ketua majelis kepada jaksa penuntut umum.

Sementara jaksa, Edi mengatakan karena terdakwa keberatan dakwaan dibacakan," maka kita menerima saran majelis hakim untuk menunda sidang tersebut," ungkapnya.

Sedangkan terdakwa Lahmuddin merasa keberatan karena harus didampjngi pengacara," sebab saya telah menunjuk pengacara untuk mendampingi dipersidangan," terangnya.

Sehingga segala proses dipersidangan ini ,"saya harus berkodinasi dulu dengan pegacara saya," jelasnya.(AG)

No comments

Powered by Blogger.