Kejagung Ungkap Korupsi Di PT. CSI, Dan Panggil Saksi 33 Orang.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus ) Kejaksan Agung (Kejagung) memanggil Dirut PT. Sun Fox, Tedy, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi yang terjadi di PT. Central Still Indonesia (PT. CSI) sebesar Rp 201 milyar lebih, 24 Oktober 2017.
Kepala Pusat Penerangn Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Drs M. Rum SH.MH mengatakan, saksi Tedy datang memenuhi panggilan, dan dalam pemeriksaan kepada penyidik pada pokoknya menerangkan masalah yang terkait mengenai kepemilikan komposisi saham PT. Sun Fox, yang salah satunya dipegang oleh saudara Andi (anak dari Tersangka “MS alias HP atau Aping”).
Dengan demikian Tim Penyidik dalam melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit dari PT. Bank Mandiri (Tbk) kepada PT. Central Stell Indonesia telah memeriksa Saksi sebanyak 33 (tiga puluh tiga) orang.
Dijelaskan Kapuspenkum, sebagai tersangka dalam kasus ini MS alias HP atau Aping” pekerjaan karyawan swasta yang berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus , Nomor: Print-18/F.2/Fd.1/02/2017 tanggal 21 Februari 2017.
Dan tersangka EWL jabatan Direktur PT. CSI yang berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-19 /F.2/Fd.1/02/2017 tanggal 21 Februari 2017, tambah Drs M. Rum SH MH.
Tersangka MS alias HP atau Aping
ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sedangkan EWL ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT. Central Steel Indonesia (CSI) adalah perusahaan yang bergerak di bidang peleburan, dari besi bekas menjadi besi beton dan besi ulir untuk bahan bangunan yang didirikan pada tahun 2005 . Dan mendapatkan fasilitas kredit dari Bank Mandiri (Persero), Tbk selama tahun 2011-2014.
Ternyata, PT. CSI dalam mengajukan permohonan kredit kepada Bank Mandiri dilakukan dengan mengajukan data dan laporan keuangan tidak akurat dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena menyajikan laporan keuangan tidak secara seutuhnya, tidak menyajikan neraca keuangan dengan sebenarnya, yakni berupa arus kas, besaran utang kepada pemegang saham serta adanya informasi pembayaran Deviden dan pembayaran utang kepada pemegang saham.(SUR)
Kepala Pusat Penerangn Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Drs M. Rum SH.MH mengatakan, saksi Tedy datang memenuhi panggilan, dan dalam pemeriksaan kepada penyidik pada pokoknya menerangkan masalah yang terkait mengenai kepemilikan komposisi saham PT. Sun Fox, yang salah satunya dipegang oleh saudara Andi (anak dari Tersangka “MS alias HP atau Aping”).
Dengan demikian Tim Penyidik dalam melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit dari PT. Bank Mandiri (Tbk) kepada PT. Central Stell Indonesia telah memeriksa Saksi sebanyak 33 (tiga puluh tiga) orang.
Dijelaskan Kapuspenkum, sebagai tersangka dalam kasus ini MS alias HP atau Aping” pekerjaan karyawan swasta yang berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus , Nomor: Print-18/F.2/Fd.1/02/2017 tanggal 21 Februari 2017.
Dan tersangka EWL jabatan Direktur PT. CSI yang berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-19 /F.2/Fd.1/02/2017 tanggal 21 Februari 2017, tambah Drs M. Rum SH MH.
Tersangka MS alias HP atau Aping
ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sedangkan EWL ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT. Central Steel Indonesia (CSI) adalah perusahaan yang bergerak di bidang peleburan, dari besi bekas menjadi besi beton dan besi ulir untuk bahan bangunan yang didirikan pada tahun 2005 . Dan mendapatkan fasilitas kredit dari Bank Mandiri (Persero), Tbk selama tahun 2011-2014.
Ternyata, PT. CSI dalam mengajukan permohonan kredit kepada Bank Mandiri dilakukan dengan mengajukan data dan laporan keuangan tidak akurat dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena menyajikan laporan keuangan tidak secara seutuhnya, tidak menyajikan neraca keuangan dengan sebenarnya, yakni berupa arus kas, besaran utang kepada pemegang saham serta adanya informasi pembayaran Deviden dan pembayaran utang kepada pemegang saham.(SUR)










No comments