Mantan Bupati Konawe Utara Rugikan Negara Rp 2,7 Triliun.

Aswad Sulaiman, Mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara 
Jakarta, ERITA-ONE.COM.-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang,  kepada wartawan mengatakan,    Aswad Sulaiman, mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara  ditetapkan sebagai tersangka  kasus dugaan korupsi. Penetapan  Aswad sebagai terdangka ini setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dalam proses penyelidikan dan melakukan gelar perkara.

Lembaga anti rasuah ini menetapkan Aswad yang mantan   Bupati Konawe Utara pada  periode 2007-2009 dan 2011-2016 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan Eksploitasi serta Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014. Dengan demikian  KPK menetapkan Aswad sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK itu,  3 Oktober 2017.

Dikatakan, yang bersangkutan  diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara pemberian Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan Eksploitasi serta Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014.

Akibatnya ulah yang bersangkutan,   negara menderita kerugian sekitar   Rp 2,7 triliun yang berasal dari  penjualan  nikel yang   izinnya  diberikan dengan menabrak aturan,  kata Saut.

Selain hal tersebut,  KPK juga menetapkan Aswad sebagai tersangka dalam  kasus dugaan suap izin kuasa pertambangan di lingkungan Pemkab Konawe Utara. Selama periode 2007-2009, dalam masalah ini Aswad diduga menerima suap senilai Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Aswad yang kala itu sebagai orang berkuasa di  Pemkab Konawe Utara, Sulawesi Tenggara tersebut.

Karena perbuatannya tersebut yang bersangkutan, Aswad dijaring melalui UU Tipikor NO: 31 tahun 1999 jo UU Tipikor NO: 20 tahun 2001(SUR ).

No comments

Powered by Blogger.