Pemilik Sabu 1000 Gram Dituntut 20 Tahun.

Terdakwa Dedi Irawan  dan Langit Arisandi ,
PALEMBANG,BERITA-ONE.COM- Terdakwa Dedi Irawan (39) dan Langit Arisandi (36), dipersidangan Rabu (4/10) di Pengadilan Negeri Palembang jaksa penuntut umum, Habibi menjatuhkan tuntutan pidana kepada kedua masing-masing selama 20 tahun penjara.

Selain itu JPU juga menjatuhi pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 2 Millyar subsider 6 bulan penjara.

Menurut jaksa penuntut umum dalam tuntutannya dihadapan majelis hakim yang di ketua Hakim Zulkifli. Unsur dakwaan pasal 114 (2) UU.No 35/2009 tentang narkotika telah terpenuhi.," sehingga kami menjatuhi pidana kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun,"terang Habibi kepada majelis hakim.

Sementara barang bukti sabu seberat 1 kg alias 1000 gram dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.

Sedangkan sebuah mobil jenis kijang merek Ayla dirampas oleh negara.

Usai JPU membacakan tuntutan ketua majelis memberikan kepada terdakwa untuk menanggapi tuntutan jaksa tersebut.

kami persilahkan kedua terdakwa untuk kordinasi dengan pengacaranya," ujar Zulkifli kepada kedua terdakwa.

Usai konsultasi kedua terdakwa memberikan kesempatan kepada pengacaranya, Tajudin Sido untuk menyampai keberatan.

," kami keberatan dengan tuntutan jaksa karena ada pasal yang tidak dimasukan," terangnya.

Lebih lanjut Tajudin sido tuntutan jaksa tidal sesuai dengan dakwaan ," sehingga kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis," ungkapnya kepada majelis.

Dan akhirnya majelis hakim menutup persidangan dan sidang ditundah hingga Rabu pekan depan.(AG)

No comments

Powered by Blogger.