Pialang Dari PT.RS Tidak Punya Izin WMI.

Jakarta,BERITA-ONE.COM.-Pialang dari PT. Reliance Securities  (PT. RS) Sahala Parulian,   ternyata tidak mempunyai izin Wakil Meneger Investasi (WMI), dan izin Wakil Perantara Pedagang Efek-nya-(WPPE) dengan NO: KEP-321/BL/WPPE/2012 tanggal 26 Juni 2012   sudah  tidak aktif,  karena tidak dilakukan perpanjangan sejak 19  November 2016.

Hal ini dikatakan oleh Direktur Pengawasan Lembaga Efek,  Agus Saptarina  dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui suratnya NO: S- 1580/PMJ. 212/2016 tanggal 28 Agustus 2016 lalu. Penjelasan dari OJK ini  sebagai jawaban atas surat dari Hartono Tanuwidjaja SH.MSi.MH kuasa hukum Sutrisno,  perihal permohonan info Izin WMI dan WPPE atas nama Sahala Parulian.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sahala Parulian ini merupakan  orang dari PT. RS pusat yang diperkenalkan kepada Sutrisno  oleh   Kepala Cabang (Kacab) PT. RS  Surakarta , Diah Irma Pramonowati, yang katanya sebagai orang   yang akan memperbaiki kerugian dan bahkan menguntungkan bagi  Sutrisno dimasa mendatang. Menurut  Hartono, mulai dari sinilah
timbul permasalahan antara Sutrisno dengan PT. RS tersebut.

Awalnya  klien kami  Sutrisno,   dibujuk  untuk  membeli saham di  PT. RS senilai Rp 5,4 Miliar melalaui Kepala Cabang PT RS di Surakarta, Diah Irma Pramonowati. Setelah kerja sama ini berjalan beberapa waktu,    ternyata tidak menguntungkan sehingga Sutrisno minta dilikuidasi.

Namu rupanya bujuk rayu Diah kepada Sutrisno berhasil, sehingga likuidasi tersebut diurungkan   dengan iming iming atau janji bahwa
Sahala Parulian dari kantor pusat PT RS, bisa mengembalikan   saham milik Sutrisno  yang merugi bisa kembali seperti semula,  bahkan  bisa menguntungkan. Setelah Sahala Parulian diperkenalkan Diah Irma kepada Sutrisno, Sahala Parulian minta dibuat surat kerja sama dan surat kuasa mengendalikan saham Sutrisno di Bursa Efek. Setelah diserahkan surat kerja sama dan surat kuasa (SLS-004) itu kepada Sahala Parulian, pada tanggal 14 Mei 2012, selanjutnya tanpa sepengetahuan dan seizin Sutrisno Parulian melakukan transaksi jual beli saham.

Transaksi jual beli saham yang pertama tanggal 14 Mei 2012 sampai 16 Mei 2012 senilai Rp 5 Miliar lebih merugi hingga Sutrisno punya hutang Rp 2,9 Miliar. Transaksi jual beli kedua tanggal 18 Mei 2012 sampai 17 Juli 2012 dengan transaksi sampai Rp 45 Miliar, mengakibatkan timbulnya hutang Sutrisno sebesar Rp 5,9 Miliar. Transaksi ketiga tanggal 18 Juli 2012 sampai 03 Januari 2013 yang transaksinya mencapai Rp 136 Miliar. Pertanyaannya dari mana izin WMI Sahala Parulian melakukan transaksi itu. Dan transaksi ketiga dari mana surat kuasa dan perintah order beli jual saham itu ? Tidak ada  perintah dari  Sutrisno,   tapi diteruskan oleh  sales Treder,” kata Hartono

Harusnya ada perintah dari  Sutrisno,  tapi ini tidak  ada. Berarti Parulian yang perintah. Karena itu,  pertanyaannya kenapa PT RS membuat surat kuasa kepada Sahala Parulian yang tidak punya izin.

Padahal, masih kata Hartono , Sahala itu ngakunya orang pusat PT RS, ahli untuk  menguntungkan orang, tapi ini kok malah merugikan orang. Dan terungkap pula bahwa transaksi ini sangat besar.

Total transaksi saham Sutrisno yang dilakukan Sahala Parulian senilai Rp 188 Miliar. Sedang hutang Sutrisno yang timbul dari total transaksi ini Rp 13 Miliar lebih . Tapi dari hitungan PT RS disebut hutang Sutrisno Rp 32 Miliar.

Ketika dipertanyakan dari mana perhitungan hutang Sutrisno mencapai Rp 32 Miliar ke PT MS melalui dua kali surat konfirmasi,  tidak dijawab. Begitupun keberadaan Sahala Parulian sekarang ini menghilang.

Tapi tidak tertutup kemungkinan menurut Hartono, berdasarkan Putusan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pihaknya akan buat Laporan Polisi baru karena ini jelas bahwa Parulian ini karyawan pusat PT RS yang tidak punya izin tetapi disodorkan untuk mengelola rekening. Itu adalah pelanggaran berat.

Dalam kasus Pidana, PT RS telah membuat dua laporan polisi  terhadap Sutrisno .  Pertama Laporan Polisi Nomor : LP/744/VIII/2014/Bareskrim Tanggal 20 Agustus 2014 atas nama Pelapor Anton Sudarno, SE, SH, MH atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dan  Pencucian Uang yang dilakukan Sutrisno.

Namun Laporan Polisi  No.: LP/744/VIII/2014/Bareskrim Tanggal 20 Agustus 2014 telah dihentikan penyidikannya oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri dengan menerbitkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/93b/VI/2016/Dittipideksus Tanggal 22 Juni 2016 karena bukan tindak pidana.

Laporan kedua Laporan Polisi : LP/598/K/V/2016/PMJ/RESJU Tanggal 10 Mei 2016 atas nama Pelapor Andar RH Panggabean atas kasus tindak pidana Penipuan dan Penggelapan yang diduga dilakukan Sutrisno. Hingga saat ini belum diperoleh update lebih lanjut atas laporan tersebut.

Dan Sutrisno pun tidak mau tinggal diam dan melaporkan PT. RS ke Polda Jawa  Timur terhadap PT. RS dengan NO: Laporan Polisi No. LPB/1233/X/2014/UM/JTM atas kasus tindak pidana Penipuan dan Penggelapan yang diduga dilakukan oleh Kepala Cabang PT RS Cabang Surakarta Diah Irma Pramonowati.

Dan Sutrisno telah membuat pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap PT RS (Teradu) dengan surat Nomor: 0010/AB-S/XII/2014 Tanggal 20 Januari 2014 atas nama pelapor H Imam Makhali SH, MH.

Pengaduan tersebut telah direspon oleh pihak OJK dengan surat Nomor: S.644/PM.14/2013 atas dugaan terkait pelanggaran peraturan perundang undangan di bidang Pasar Modal.

Dalam kasus perdarta Sutrisno (Penggugat) telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan hukum (PMH) melawan PT MS (Tergugat I) dan dalam hal ini  Sahala Parulian  (Tergugat II) yang telah didaftarkan di Kepanitiaan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor registrasi: 253/PDT.G/2017/PN.JKT.UT Tanggal 17 Mei 2917. Dan perkara sampai saat sedang dalam proses. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.