Proyek Aspirasi DPRK Bireuen 2017 Kebal Hukum

Ketua DPRK Ridwan Muhammad
BIREUEN,BERITA-ONE.COM-Berbagai proyek Aspirasi Anggota DPRK  Bireuen tahun 2017 yang dikucurkan melalui setiap SKPD kebal hukum,pasalnya hingga hari ini belum ada  satupun proyek aspirasi DPRK yang terkena sanksi hukum padahal dana aspirasi tersebut setiap tahun muncul dalam pengesahan APBK Bireuen.itu berarti belum terciptanya UU terhadap dana aspirasi ,seharusnya yang namanya uang negara wajib diperiksa.apakah terjadi korupsi atau tidak.

Tidak transfaranya kinerja anggota DPRK Bireuen,telah mengangkangi UU no 14 Tahun 2008.

Penyaluran dana aspirasi DPRK yang dikuncurkan melalui SKPD semua rekanan sebelumnya sudah ditunjuk langsung oleh pihak anggota DPRK  Bireuen, untuk mengerjakan proyek aspirasi mereka dengan begitu dugaan para rekanan  diminta FEE.berkisar 10% -15% dikatakan salah seorang rekanan ( Z ).

Bentuk dana aspirasi DPRK tahun 2017 yang dikuncurkan melalui Skpk di Kabupaten Bireuen.berupa bentuk Pengadaan Buku Rp 200.000.000.Bantuan Kambing ,dan Lembu ( Sapi ) yang diberikan kepada kelompok.melalui dinas pertanian Bireuen.sementara untuk bantuan fisik sangatlah minim.Sedangkan sebahagian besar bantuan dana aspirasi DPRK Bireuen  hingga akhir tahun 2017 tidak diketahui rimbanya. Kemana saja diberikan.

Sementara ketua DPRK Ridwan muhammad jarang masuk kantor dan  sangat sulit ditemui serta dikonfirmasi besar kemungkinan
Ketua DPRK  Kabuoaten Bireuen elergi terhadap wartawan, meskipun demikian harapan masyarakat  Kabupaten Bireuen,hasbi (46 )tahun semua kegiatan yang sifatnya mempergunakan uang rakyat ( Dana  bantuan aspirasi Dprk ) dapat dipublikasi kepada media cetak maupun elektronik supaya masyarakat mendapat informasi jelas kemana bantuan aspirasi DPRK diberikan kepada yang layak atau tidak menerima.jangan seperti yang terjadi sejak tahun 2016 /2017.semuanya terselubung.

Hasbi mengharapkan penyelidikan tetap dana aspirasi DPRK terus dilakukan pihak kepolisian.dugaan bantuan Aspirasi disalurkan tidak tepat sasaran serta tidak sesuai spek .meskipun saat ini kata hasbi  belum ada UU  maupun aturan yang kuat untuk melakukan proses hukum.tetapi yang namanya uang negara  tetap dilakukan pengawasan ataupun peng auditan  seperti kasus korupsi yang merampas uang negara lainya, mudah mudahan kedepan UU tentang Aspirasi DPRK  dapat diciptakan oleh aturan hukum uU pemerintah pusat.
.(Hen).

No comments

Powered by Blogger.