Kejagung Sidik Kasus Dugaan Korupsi Pembuatan Tangki Pendam Fiktif.

Kapuspenkum Drs. M. Rum SH,MH bersama jajarannya.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus  (Pidsus) melakukan pemeriksan  terhadapan 3 orang saksi berkaitan dengan pengadaan Tangki Pendam Fiktif dengan nilai Rp 179,9 milyar lebih, kata Kepala Pusat Penerangan hukum (Penkum) Kejagung, Drs. M. Rum SH,MH Selasa,  17/10/ 2017.

Ketiga saksi yang dimaksut adalah;
Yudi Punggih Hindarto Sekretaris PT. Dok dan Perkapalan Surabaya.
Daniel Prabowo  mantan Manager Akuntansi PT. Dok dan Perkapalan Surabaya dan
Penta Parawati, SE.,MM  mantan Direktur Keuangan PT. Dok dan Perkapalan Surabaya.

Para saksi hadir memenuhi panggilan Penyidik dan dilakukan pemeriksaan,  yang  pada pokoknya mereka menerangkan hal hal yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Yudi Punggih Hindarto menerangkan tetang hal hal yang berkaitan dengan   proses kontrak,  antara PT. Dok dan Perkapalan Surabaya dengan PT. Berdikari Petro dalam pembuatan Tanki Pendam di Muara Sabak Jambi Tahun Anggaran 2010-2011.

Sementara Daniel Prabowo menerangkan masalah yang berkaitan dengan  pembukuan tentang pendapatan atas pekerjaan pembuatan Tanki Pendam di Muara Sabak Jambi Tahun Anggaran 2010-2011.

Dan Penta Parawati, SE.,MM menerangkan mengenai hal yang berkaitan dengan  proses pembayaran dalam  pengadaan bahan-bahan atau  material untuk pembuatan Tanki Pendam di Muara Sabak Jambi Tahun Anggaran 2010-2011

Drs M. Rum SH menambahkan, kasus ini berawal  pada sekitar bulan Agustus 2010, PT. Dok dan Perkapalan Surabaya melakukan kontrak dengan PT. Berdikari Petro untuk melakukan pembangunan Tanki Pendam di Muara Sabak Jambi dengan nilai sebesar Rp. 179.928.141.879,- yang dalam pelaksanaannya PT. Dok dan Perkapalan Surabaya melakukan subkontrak kepada AE Marine, Pte. Ltd di Singapura dan selanjutnya merekayasa progress fisik (bobot fiktif)pembangunan Tanki Pendam di Muara Sabak Jambi, kemudian PT. Dok dan Perkapalan Surabaya melakukan transfer sebesar USD 3.963.725 kepada AE Marine  Pte, Ltd namun, dalam pelaksanaannya tidak ada pekerjaan dilapangan/ dilokasi.

Selanjutnya dana sebesar USD 3.963.725 digunakan untuk kekurangan pembayaran pembuatan 2 (dua) kapal milik Pertamina kepada Zhang Hong, Pte. Ltd yang telah mempunyai anggaran tersendiri, yang penunjukan dan kontrak antara PT. DPS dengan Zhang Hong. Pte, Ltd tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa sehingga, merugikan PT. Dok dan Perkapalan Surabaya.

Berkaitan dengan kasus ini penyidik telah  menetapkan tiga tersangka antara lain MFA mantan Direktur Utama PT. Dok dan Perkapalan Surabaya berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-70/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 9 Oktober 2017.

“MY”  mantan Direktur Pemasaran dan Pengembangan Usaha PT. Dok dan Perkapalan Surabaya berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-72/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 9 Oktober 2017.

Dan IWYD,  mantan Direktur Produksi PT. Dok dan Perkapalan Surabaya berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Tim Penyidik dalam  pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi  pembuatan Tanki Pendam fiktif di Muara Sabak Jambi telah ini  memeriksa Saksi sebanyak 21 (dua puluh satu) orang, kata Kapuspenkum kepada wartawan. (SUR).

Teks Foto:

No comments

Powered by Blogger.