Hakim Gugurkan Permohonan Praperadilan Setya Novanto.

Setya  Novanto digiring petugas.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Sudah diperkirakan sebelumnya, bahwa sidang  Praperadilan ke-2  yang di Mohonkan Setya Novanto di  di Pengadilan Jakarta Selatan akan gugur setelah perkara pidana pokoknya disidangkan.

Hal ini terbkti  100%, karena  hakim tunggal Kusno SH  menggugurkan  Praperadilan  yang di Mohonkan Setya Novanto berkaitan ditetapkannya sebagai tersangka yang kedua kalinya  dalam kasus E-KTP hari ini 14/11/2017. Karena,  materi pokoknya sudah disidangkan  dipidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kamari.

Seperti diketahui KPK pertama kali menetapkan Setya Novanto  sebagai tersangka kasus korupsi KTP elektronik pada 17 Juli 2017.  Kemudian di Praperadilan  oleh Setnov   berkaitan dengan ditetapkannya  sebagai tersangka, dan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatannya, dimana  penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.

Lalu KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka perkara korupsi itu pada 10 November,  dan  Setnof kembali mengajukan permohonan praperadilan  berkenaan dengan penetapannya sebagai tersangka ke-2 ini.

Alhasil praperadilannya ditolak lantaran materi pokona sudah disidangkan  di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan demikian drama yang selama ini dilakukan oleh Sevnof sudah tiada gunanya. Dan sidang pidana kasus korupsi E-KTP terhadap dirinya akan  berjalan mulus. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.