Hokky Berharap Majelis Hakim Kabulkan Seluruh Petitum Gugatannya.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Majelis hakim yang diketuai Marulak Purba SH dimohon untuk mengabulkan seluruh petitum yang diminta penggugat. Hal ini disampaikan  oleh Ir. Soegiarto Santoso (Hokky) selaku Penggugat  dalam nota kesimpulannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 192/2018.

Permohonan  ini  terkait masalah logo Apkomindo    yang sesunggguhnya telah menjadi milik organisasi yang otomatis juga dapat digunakan oleh para anggotanya.

Dikatakan, logo tersebut sudah  puluhan tahun dipakai oleh para anggota, dan tanpa peringatan atau somasi dari pihak  lain,  karena selama ini belum pernah ada larangan pemakaian logo Apkomindo bagi para anggotanya.

Akan tetapi sekarang kenyataannya lain,  logo tersebut masih diakui oleh sipenciptanya Sony Franslay, yang merupakan mantan ketum pertama Apkomindo. Dan sesungguhnya telah di deklariskan oleh Sonny Franslay untuk dapat digunakan sebagai logo bagi para anggotanya, " ungkap Hokky saat membacakan kesimpulannya di Pengadilan dan  dihadiri  puluhan  wartawan yang meliput persidangan ini.

Kelompok Sonny Franslay demikian besar ambisinya untuk mematikan usaha Hokky yang merupakan ketum Apkominda yang sah secara hukum dan diakui oleh pihak Menkumham.
Bahkan dalam perjalanan kasus yang sarat dengan rekayasa dan praktik suap ini, Hokky malah pernah menjadi penghuni   sel penjara,  ketika perkara pidananya digelar di Bantul, Jawa Tengah.

Karena memang dalam posisi benar,  Hokky diputus bebas karena tak memenuhi unsur pidana, walau sebelumnya JPU menuntutnya selama 6 tahun penjara dan denda Rp 4 mikyar. Akhirnya malah berbalik, oknum  JPU yang semula menutut hukuman kepada Hokky selam 6 tahun penjara tersebut   kini sedang dalam proses hukum karena diketahui dan ditulis dalam amar putusan hakim, bahwa didapati sejumlah praktek kriminalisasi terhadap Hokky. Sampai kini Hokky  terus melawan keras terhadap lawannya yang dinilai memiliki uang dan pengaruh suap.

Kabar terakhir hasil investigasi dilapangan diketahui,  kini pihak Komisi Kejaksaan tengah menelisik kasus penyimpangan yang dilakukan oknum JPU, sementara pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri sedang mendalami sejumlah laporan permainan kotor sejumlah oknum penegak hukum yang disinyalir pernah menerima suap.

Penggugat  Hokky,  yang didukung   sejumlah kalangan pemilik media cetak, online Nansional, berharap majelis hakim PN Jakarta Pusat semoga  diberi petunjuk oleh Tuhan yang Esa, kiranya berani mengabulkan permohonan penggugat dalam  gugatan perkara ini.

"'Kesemuanya ini untuk  kesejahteraan para anggota Apkomindo yang belakangan ini merasa  sangat terganggu akibat masih diakuinya logo itu   milik pribadi penciptanya,  bukan milik para anggota yang sekian puluh tahun telah bernaung didalam bisnis komputernya", kata Hokky kepada wartawan usai sidang. (SUR).

Teks foto: Ir. Soegiarto Santoso alias Hokky foto bersama dengan wartawan di Pengadilan.

No comments

Powered by Blogger.