Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Bantuan Kelompok Tani Kementrian Pertanian.

Jampidsus  DR.M. Adi Toegarisman SH
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang sebagai tersangka korupsi dalam kasus bantuan kelompok tani dari Kementrian Pertanian yang merugikan negara Rp 3,5 milyar lebih.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) DR.M. Adi Toegarisman SH mengatakan, kedua tersangka tersebut antara lain  “AA” selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-10/F.2/Fd.1/02/2018 tanggal 21 Februari 2018.

Sedangkan “SL”  Direktur CV. Cipta Bangun Semesta (CV. CBS) ditetapkan sebagai tersangka  berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-11/F.2/Fd.1/02/2018 tanggal 21 Februari 2018.
Hasil audit   Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian R.I menemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 3,5 milyar lebih.

" Para tersangka dinyatakan  melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tambah Jampidsus dalam siaran persnya.

Kasus ini terjadi berkaitan dengan adanya kegiatan bantuan fasilitas sarana produksi kepada kelompok tani binaan Penggerak Membangun Desa (PMD) pada  Kementerian Pertanian Republik Indonesia Untuk Wilayah Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan, tahun 2015.

Berdasarkan surat pengesahan DIPA Petikan Satuan Kerja Ditjen Hortikultura Tahun Anggaran 2015  terdapat kegiatan Penggerak Membangun Desa dan Kelompok Tani Binaan dari Penggerak Membangun Desa Penerima Bantuan Sarana Produksi Hortikultura senilai Rp. 24 milyar.

Penerima bantuan tersebut, untuk 4 wilayah propinsi penerima bantuan yakni, Sumatera Barat 32 kelompok,  Kalimantan Barat 32 kelompok; Kalimantan Selatan 44 kelompok, Kalimantan Timur 36 kelompok;

Jenis dan spesifikasi teknis bantuan yang akan diterima oleh setiap kelompok petani antara lain cultivator, kendaraan roda 3 (tiga), pompa air, hand sprayer, selang dorong dan lain sebagainya.

Masih kata Jampidsus DR.M. Adi Toegarisman SH,  penyedia barang dalam kegiatan ini adalah CV. CBS dan melakukan pendistribusian barang kepada Kelompok Tani Binaan Penggerak Membangun Desa (PMD) Tahun 2015 tersebut. Dalam perjalanannya  ditemukan adanya penyimpangan yang tidak sesuai dengan surat perjanjian/kontrak, antara lain;  Pengadaan barang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak / kekurangan volume penyaluran pupuk Granul merk Nutrizim, keterlambatan pendistribusian barang dan lain sebagainya ditemukan kerugian negara Rp 3,5 milyar. (SUR).

Teks foto: Jampidsus DR. Adi Toegarisman SH.

No comments

Powered by Blogger.