Pasok Ganja ke LP 4 Orang Di Amankan Polisi
LANGSA,BERITA-ONE.COM-Seorang pemuda yang ketahuan membawa ganja saat ingin membesuk seorang abangnya narapidana di Lembaga pemasayakatan Klas II B Langsa Langsa di amankan Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa, kamis (15/03/2018).
Kapolres Langsa Akbp Satya Yudha Prakasa Sik melalui Kasat Narkoba Polres Langsa Sik menjelaskan bahwa pengamanan terhadap pelaku tersebut berdasarkan laporan dari dari anggota (LP) Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Langsa.
Dari keterangan pihak LP bahwa pelaku ingin membesuk abang kandungnya yang ada di LP, pada saat di lakukan pemeriksaan oleh sipir LP di ketahuan pelaku membawa bungkusan nasi yang berisikan ganja kering, mendapat barang bukti itu kemudian pelaku diamankan oleh sipir LP, selanjutnya pihak LP menghubungi Sat Res Narkoba.
Dari pemeriksaan Sat Res Narkoba di ketahui pelaku berinisial MZ (25) Wiraswasta Gp. PB Tunong Dsn. Utama Kec. Langs Baro,barang bukti yang di amankan 1 (satu) paket Ganja yang terbungkus dengan kertas warna hitam dengan berat 250 Gram, 1 (satu) unit HP merk Hammer warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Evercross warna hitam dan 1 (satu) unit Sepmor merk Yamaha Mio GT warna putih hitam, No Pol BL 5320 US.
Diterangkan oleh Kasat, pada saat pelaku sudah di amankan dan dilakukan pendalaman selanjutnya petugas mengamankan abang kandung pelaku yang berinisial S (32) Napi Lapas Klas II B Langsa.
Dari keterangan S ada 2 (dua ) pelaku lain yang juga berstatus sebagai Napi Lapas Klas II B Langsa yang berperan sebagai perantara dan turut serta membantu tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja tersebut yaitu
JA (29) tahun, Napi Lapas Klas II B Langsa dan MY (43) Napi Lapas Klas II B Langsa.
Berdasarkan pengakuan dari ketiga tersangka (Napi) mereka membenarkan ada memesan Ganja melalui kurir MZ yang di pesan dari seorang laki-laki yang berinisian A (DPO) MZ membelinya dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan menggunakan uang milik MY dan kemudian ganja tersebut akan di gunakan secara bersama-sama di Lapas” ujar Kasnar.
Selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke empat tersangka dan barang bukti di amankan di Polres Langsa,sementara A (DPO) masih dalam penyelidikan.(SU)
Kapolres Langsa Akbp Satya Yudha Prakasa Sik melalui Kasat Narkoba Polres Langsa Sik menjelaskan bahwa pengamanan terhadap pelaku tersebut berdasarkan laporan dari dari anggota (LP) Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Langsa.
Dari keterangan pihak LP bahwa pelaku ingin membesuk abang kandungnya yang ada di LP, pada saat di lakukan pemeriksaan oleh sipir LP di ketahuan pelaku membawa bungkusan nasi yang berisikan ganja kering, mendapat barang bukti itu kemudian pelaku diamankan oleh sipir LP, selanjutnya pihak LP menghubungi Sat Res Narkoba.
Dari pemeriksaan Sat Res Narkoba di ketahui pelaku berinisial MZ (25) Wiraswasta Gp. PB Tunong Dsn. Utama Kec. Langs Baro,barang bukti yang di amankan 1 (satu) paket Ganja yang terbungkus dengan kertas warna hitam dengan berat 250 Gram, 1 (satu) unit HP merk Hammer warna hitam, 1 (satu) unit HP merk Evercross warna hitam dan 1 (satu) unit Sepmor merk Yamaha Mio GT warna putih hitam, No Pol BL 5320 US.
Diterangkan oleh Kasat, pada saat pelaku sudah di amankan dan dilakukan pendalaman selanjutnya petugas mengamankan abang kandung pelaku yang berinisial S (32) Napi Lapas Klas II B Langsa.
Dari keterangan S ada 2 (dua ) pelaku lain yang juga berstatus sebagai Napi Lapas Klas II B Langsa yang berperan sebagai perantara dan turut serta membantu tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja tersebut yaitu
JA (29) tahun, Napi Lapas Klas II B Langsa dan MY (43) Napi Lapas Klas II B Langsa.
Berdasarkan pengakuan dari ketiga tersangka (Napi) mereka membenarkan ada memesan Ganja melalui kurir MZ yang di pesan dari seorang laki-laki yang berinisian A (DPO) MZ membelinya dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan menggunakan uang milik MY dan kemudian ganja tersebut akan di gunakan secara bersama-sama di Lapas” ujar Kasnar.
Selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke empat tersangka dan barang bukti di amankan di Polres Langsa,sementara A (DPO) masih dalam penyelidikan.(SU)
No comments