Polisi Gadungan Perkosa Dan Peras Wainta Yang Baru Keluar Dari Hotel.

Polisi gadungan Joko Setiawan (tengah),dipapah petugas.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Seorang Polisi gadungan bernama Joko Setiawan, 36 tahun,  tega memperkosa dan memeras wanita yang baru keluar dari hotel bersama kekasihnya. Joko langsung ditangkap dan ditembak kakinya setelah korban melapor ke Polres Metro Tangerang Kota.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, peristiwa tragis itu dialami AM, 25 tahun, pada 2 Febuari lalu. Bermula, korban bersama teman prianya baru saja keluar dari Hotel Merdeka di Jalan Prabu Siliwangi, Karawaci, Kota Tangerang. Joko yang mengaku polisi kemudian menghadang korban di tengah jalan. Joko menuding korban telah melakukan persetubuhan di luar nikah. Bahkan dia mengancam akan membawa korban ke kantor jika tak memberikan uang sebesar Rp 5 juta.

“Modus yang dilakukan tersangka Joko ini menunggu pasangan laki dan perempuan yang baru keluar dari hotel, menggunakan atribut polisi,” ungkap Kapolres, Jumat lalu.

Tak ingin dibawa ke kantor polisi, kekasih AM bergegas mencari uang yang diminta oleh Joko. Kesempatan itu akhirnya digunakan Joko membawa AM kembali ke hotel. Korban pun dipaksa melayani hasrat polisi gadungan tersebut. “Korban dipaksa melakukan hubungan suami istri atau diperkosa. Tak hanya itu, uang korban sebesar Rp 950 ribu juga diambil tersangka,” ucap Kapolres.

Petugas unit Perlindungan Perempuan dan Anak Pimpinan Kanit Iptu Badruzaman akhirnya meringkus Joko tak jauh dari hotel tersebut. Mantan satpam yang kini menjadi polisi gadungan itu ditangkap setelah kekasih AM melapor ke Polres Metro Tangerang.

“Tersangka langsung kami amankan setelah menerima laporan,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKBP Deddy Supriyadi.

Saat diinterogasi, lanjut Kapolres, pria satu anak ini mengaku sudah 39 kali melakukan aksi kejahatan serupa. Dalam aksinya, Joko kerap menggunakan atribut polisi. Dia memakai kaus dan membawa senjata jenis airsoft gun serta borgol.

“Sebanyak 22 kali dilakukannya di Kota Tangerang, 17 kali di Jakarta Barat. Tersangka selalu menunggu di depan hotel,” ujarnya.

“Atribut polisi dibeli tersangka di toko karena banyak dijual di pasar bebas. Kami saat ini tengah menelusuri dari mana senjata airsoft gun didapat tersangka,” tambah Kapolres.

Namun saat dibawa petugas ke rumahnya untuk mencari barang bukti, Joko nekat berusaha kabur. Polisi gadungan itu terpaksa dibedil polisi sungguhan. Sebutir pelor akhirnya menyarang di kaki kanannya.

"Tindakan tegas terpaksa dilakukan lantaran pelaku mencoba kabur saat diminta menunjukkan barang bukti lainnya,” ucap Kapolres.

Humas PMJ mengatakan, akibat ulah bejatnya itu, Joko kini mendekam di jeruji benci Polres Metro Tangerang. Dia dijerat pasal berlapis yakni, pasal 285 dan 368 KUHP tentang pemerkosaan dan pemerasan. “Ancamannya 12 tahun kurungan penjara,” tandas Kapolres. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.