Polres Bireuen Berhasil Tangkap Pelaku Jarigan Curanmor.
Polres Bireuen berhasil mengamankan 5 tersangka bersama barang bukti , sebanyak 33 unit Seomor curian |
BIREUEN,BERITA-ONE.COM-Polres Bireuen berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (cunramor) terorganisir dan mengamankan 5 tersangka bersama barang bukti , sebanyak 33 unit Seomor curian salah satunya milik wartawan liputan Bireuen ( yd) yang hilang beberapa waktu lalu.
Pengungkapan kasus curanmor ini hasil 14 Laporan Polisi (LP) yang masuk ke Polres Bireuen.
Hal itu dikatakan Kapolres Bireuen, AKBP Riza Yulianto SE, SH didampingi Kasat Reskrim Polres Bireuen, Iptu Riski Adrian S.IK dalam press release pengungkapan kasus cunramor di Mapolres setempat, Selasa (13/2/2018).
Kapolres Bireuen Riza Yulianto, mengatakan bahwa dari 5 tersangka tersebut, 3 tersangka merupakan pemetik atau yang mengambil langsung sepeda motor tersebut. Jajaran Reskrim mengamankan 33 barang bukti motor curian.
“Pelaku memanfaatkan situasi kendaraan bermotor yang sedang ditinggalkan oleh pemiliknya dalam keadaan setang tidak terkunci maupun lupa mencabut kunci kontak pada sepeda motor (kelalaian pemilik sepeda motor), biasanya diambil menjelang Magrib atau waktu gelap, lalu sepeda motor itu didorong oleh pelaku,” jelas Kapolres.
Mereka adalah, KK (19), pelajar, Kota Juang, Bireuen, RV (19 ), Peusangan dan MR (18), pelajar, Kota Juang, Bireuen.
Sementara 2 pelaku lainnya adalah penadah barang curian yang berpusat di Bener Meriah, kalau dulu sindikat yang ditangkap pada Oktober 2017, penadahnya di Aceh Utara.
Dua penadah tersebut, yaitu ES (29) , Pinto Rime, Bener Meriah dan HS (29) juga dari Pintu Rime, Bener Meriah.
Sindikat cunramor ini beroperasi di sejumlah wilayah, meliputi Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya, Bener Meriah dan Bireuen.
2 orang lagi, penadah, dari Bener Meriah, mereka merupakan sindikat, karena kalau tak ada penampung, yang meminta, tidak mungkin mereka melakukan pencurian." Kapolres Bireuen.
Dari 14 laporan masuk, 12 terkait langsung dengan 33 barang bukti yang diamankan, sementara 21 lainnya yang belum ada laporan polisi, dan tidak diketahui pemiliknya.
“Kami Jajaran Polres Bireuen, falam hal ini mengimbau kepada seluruh masyarakat yang pernah kehilangan kendaraan bermotor, namun tidak membuat laporan pengaduan kepada pihak kepolisian, agar dapat mengecek ke Polres Bireuen dengan membawa surat-surat kendaraan lengkap beserta identitasnya,” supaya sepmor milik masyarakat dapat diambil kembali.
Melihat modus yang digunakan oleh sindikat ini, Kapolres mengimbau agar masyarakat tetap selalu waspada didalam meninggalkan/ memarkirkan sepeda motor, gunakan kunci ganda dan pastikan sepeda motor dalam keadaan aman dan terkunci.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar cerdas dalam membeli dan atau menerima sepeda motor dari seseorang tanpa dilengkapi surat penyerahan lengkap,meskipun barang itu dijual murah dan jangan sesekali menjadi penadah apabila diketahui maka akan ditindak secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
Pelaku cunramor tersebut, untuk pemetik dikenakan padal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun Dan junto Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Dengan kejadian seperti ini diharapkan Kapolres Bireuen untuk tidak terjadi lagi.marilah kita bersama sama membangun Kabupaten Bireuen secara aman serta jauh dari tindakan yang melanggar hukum (Hen)
Pengungkapan kasus curanmor ini hasil 14 Laporan Polisi (LP) yang masuk ke Polres Bireuen.
Hal itu dikatakan Kapolres Bireuen, AKBP Riza Yulianto SE, SH didampingi Kasat Reskrim Polres Bireuen, Iptu Riski Adrian S.IK dalam press release pengungkapan kasus cunramor di Mapolres setempat, Selasa (13/2/2018).
Kapolres Bireuen Riza Yulianto, mengatakan bahwa dari 5 tersangka tersebut, 3 tersangka merupakan pemetik atau yang mengambil langsung sepeda motor tersebut. Jajaran Reskrim mengamankan 33 barang bukti motor curian.
“Pelaku memanfaatkan situasi kendaraan bermotor yang sedang ditinggalkan oleh pemiliknya dalam keadaan setang tidak terkunci maupun lupa mencabut kunci kontak pada sepeda motor (kelalaian pemilik sepeda motor), biasanya diambil menjelang Magrib atau waktu gelap, lalu sepeda motor itu didorong oleh pelaku,” jelas Kapolres.
Mereka adalah, KK (19), pelajar, Kota Juang, Bireuen, RV (19 ), Peusangan dan MR (18), pelajar, Kota Juang, Bireuen.
Sementara 2 pelaku lainnya adalah penadah barang curian yang berpusat di Bener Meriah, kalau dulu sindikat yang ditangkap pada Oktober 2017, penadahnya di Aceh Utara.
Dua penadah tersebut, yaitu ES (29) , Pinto Rime, Bener Meriah dan HS (29) juga dari Pintu Rime, Bener Meriah.
Sindikat cunramor ini beroperasi di sejumlah wilayah, meliputi Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya, Bener Meriah dan Bireuen.
2 orang lagi, penadah, dari Bener Meriah, mereka merupakan sindikat, karena kalau tak ada penampung, yang meminta, tidak mungkin mereka melakukan pencurian." Kapolres Bireuen.
Dari 14 laporan masuk, 12 terkait langsung dengan 33 barang bukti yang diamankan, sementara 21 lainnya yang belum ada laporan polisi, dan tidak diketahui pemiliknya.
“Kami Jajaran Polres Bireuen, falam hal ini mengimbau kepada seluruh masyarakat yang pernah kehilangan kendaraan bermotor, namun tidak membuat laporan pengaduan kepada pihak kepolisian, agar dapat mengecek ke Polres Bireuen dengan membawa surat-surat kendaraan lengkap beserta identitasnya,” supaya sepmor milik masyarakat dapat diambil kembali.
Melihat modus yang digunakan oleh sindikat ini, Kapolres mengimbau agar masyarakat tetap selalu waspada didalam meninggalkan/ memarkirkan sepeda motor, gunakan kunci ganda dan pastikan sepeda motor dalam keadaan aman dan terkunci.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar cerdas dalam membeli dan atau menerima sepeda motor dari seseorang tanpa dilengkapi surat penyerahan lengkap,meskipun barang itu dijual murah dan jangan sesekali menjadi penadah apabila diketahui maka akan ditindak secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
Pelaku cunramor tersebut, untuk pemetik dikenakan padal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun Dan junto Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Dengan kejadian seperti ini diharapkan Kapolres Bireuen untuk tidak terjadi lagi.marilah kita bersama sama membangun Kabupaten Bireuen secara aman serta jauh dari tindakan yang melanggar hukum (Hen)
No comments