Mahkamah Konstitusi RI (MK) Digugat Oleh Pengacara Paustinus Siburian SH,MH.

Teks Foto: Penggugat Paustinus Siburian SH,MH.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai menyidangkan gugatan perbuatan  melawan hukum (PMH) terhadap Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK).

Dalam hal ini MK sebagai Tergugat, Presiden RI Turut  Tergugat I, DPR-RI Turut Tergugat II dan Lembaga Advokasi Halal (Indonesia Halal Watch) Turut Tegugat III. Sedangkan penggugatnya adalah  seorang pengacara  bernama Paustinus Siburian SH,  MH, atas nama pribadi dan untuk kepentingannya sendiri.

Sidang perdata dengan majelis hakim yang diketuai Agustinus SH tersebut, Penggugat pada positanya gugatannya antara lain  mengatakan;  telah mengajukan uji materil terhadap Undang undang No.34 tahun 2014 tentang jaminan produk halal pada Tergugat.
Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II telah memberikan keterangan sebagai para pihak. Dan  permohonan tersebut telah diperiksa,  dari mulai  pemeriksaan pendahuluan sampai akhir,  dan telah terbit putusan Mahkamah Konstitusi No.5/PUU-XIII/2017 yang diputus tanggal 21 Februari 2018 bahwa pada tanggal 3 Februari 2017. Pada  waktu yang bersamaan dengan penyampaian perbaikan permohonan.

Penggugat telah juga menyampaikan suatu permohonan hak ingkar yaitu keberatan terhadap keberadaan yang mulia hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, atas dasar bahwa Penggugat sangat meragukan sikap tidak memihaknya dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut.

Karena  pada waktu Rancangan Undang Undang (RUU) jaminan produk halal (JPH) dibahas di DPR menjabat sebagai Direktur Jenderal Peraturan Perundang undangan pada Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu,    yang mulia hakim Konstitusi Dr. Wahiduddin Adams juga  pernah menjadi Wakil Ketua Bidang Hukum dan Perundang undangan pada majelis ulama Indonesia.

Penggugat Paustinus juga menyatakan putusan No.5/PUU-XIII/2017, menyerang pribadinya atau sengaja mencemarkan nama baiknya atau memfitnah Penggugat. Sebab,  dalam  pernyataan yang ditulis Tergugat dalam pertimbangan hukum mengenai pokok permohonan dalam putusan No.5,  pertimbangan hukum Tergugat tersebut menyesatkan dan amar putusan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Perbuatan mencemarkan nama baik dan fitnah itu terjadi karena putusan menyatakan bahwa permohonan Penggugat dalam uji materi UU JPH secara obscur libel.
Padahal sebagai seorang advokat dalam menjalankan pekerjaan hukum diharuskan untuk selalu cermat. Misalnya dalam membuat gugatan, Penggugat harus pasti bahwa persoalan persoalan pendahuluan harus tepat seperti kompetensi absolute/creative, pihak pihak yang harus digugat.

Penggugat Paustinus menilai, bahwa tergugat telah terbukti melakukan PMH, untuk itu meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini  untuk mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

Menyatakan secara hukum bahwa,  pertimbangan hukum Tergugat sebagai Pokok Permohonan pada paragraf (3.9) dan paragraf (3.10) halaman 109 putusan Tergugat NO: 5/PPU-XIII/2017 batal demi hukum dalam  perkara uji materiik UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1 milyar dengan rincian,  Rp 500 juta kerugian materiil  dan Rp 500 juta lagi kerugian Immateriil,  serta  menghukum para Turut Tergugat menghormati putusan ini. Jika hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.