Gadis CR Disetubuhi Ragil 10 Kali Dalam Semalam.
![]() |
| Andri wibisono alias Ragil saat menunjukan TKP perkosaan. |
Jakarta-BERIT-ONE.COM-Seorang gadis bernama CR (17) diperkosa Andri Wibisono alias Ragil sebanyak 10 kali dalam satu malam disebuah hotel. Pelaku juga merekam adegan sex tersebut, dan mengancam akan memyebar luaskan rekaman tersebut kepada orang lain bila menolak diajak hubungan bejat tersebut.
"Tersangka merekam persetubuhan tersebut dan selalu mengancam korban untuk diajak bersetubuh, kalau menolak rekamannya akan disebarkan ke medsos," ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Ahmad Alexander Yurikho dalam keterangannya usai menangkap pelaku di Tangerang Selatan, Minggu 20 Mei 2018.
Dijelaskan, Ragil memperkosa CR di sebuah hotel di Ciputat, sebanyak 10 kali, dalam satu malam. Aksi bejat Ragil pertama kali pada Maret 2018 lalu dan korban yang baru kenal dua bulan sempat diajak jalan-jalan dan menikmati keindahan malam sebelum dibawa ke hotel.
Pria begundal sex tersebut dan diketahui benama Andri Wibisono alias Ragil tersebut ditangkap pada Jumat (18/5/2018) dan dijerat pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Persetubuhan Anak di Bawah Umur.
Sekarang tersangka mendekam dalam tahanan guna mempertangung jawabkan perbuatannya.(SUR).
"Tersangka merekam persetubuhan tersebut dan selalu mengancam korban untuk diajak bersetubuh, kalau menolak rekamannya akan disebarkan ke medsos," ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Ahmad Alexander Yurikho dalam keterangannya usai menangkap pelaku di Tangerang Selatan, Minggu 20 Mei 2018.
Dijelaskan, Ragil memperkosa CR di sebuah hotel di Ciputat, sebanyak 10 kali, dalam satu malam. Aksi bejat Ragil pertama kali pada Maret 2018 lalu dan korban yang baru kenal dua bulan sempat diajak jalan-jalan dan menikmati keindahan malam sebelum dibawa ke hotel.
Pria begundal sex tersebut dan diketahui benama Andri Wibisono alias Ragil tersebut ditangkap pada Jumat (18/5/2018) dan dijerat pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Persetubuhan Anak di Bawah Umur.
Sekarang tersangka mendekam dalam tahanan guna mempertangung jawabkan perbuatannya.(SUR).










No comments