Dirut PT.Radio Getsu Nada 98,4 FM Bireuen ,Sikapi Surat Pencabutan Izin Mengudara.
BIREUEN, BERITA-ONE.COM-Direktur Utama PT.Radio Getsu 98,4 FM Kabupaten Bireuen,Ny.Ernawati,menyikapi surat pencabutan izin mengudara terhadap PT.Radio Getsu Nada Bireuen dari Dirjen Penyelengara Pos Dan Informatika Republik Indonesia,Geryantika Kurnia yang ditetapkan tgl 13 maret 2018, memutuskan mencabut dan menyatakan tidak berlaku keputusan menteri komunikasi dan informatika
Nomor: 422/Kep/m/ Kominfo/II/2010. Perizinan itu berlaku 5 tahun hingga tahun 2015.
Pemutusan izin PT.Radio Getsu Nada FM Bireuen, disebabkan adanya tunggakan pembayaran pada izin Nomor: 422/Kep/m/ Kominfo/II/2010. Sebesar Rp.3 398.000 ,dan kini harus diselesaikan di Biroad KPKNL,lhokseumawe.
Selaku pimpinan PT.Radio Getsu Nada FM Bireuen Ny.Ernawati kepada media Berita-one .com Rabu,03/10/2018 mengatakan sudah datang ke KPKNL untuk menyikapi nilai tungakan tersebut,meskipun sebelumnya mereka mengakui sudah menyetor uang itu,tetapi bukti pembayaran dari BRI telah hilang entah kemana, Pihak PT Radio Getsu Nada FM Bireuen,dalam hal ini tidak tingal diam untuk meminta print kembali tanda bukti penyetoran yang hilang sejak tahun 2014 lalu pada pihak BRI.
Selain itu juga Direktur Utama PT.Radio Getsu Nada FM Bireuen,Ny.Ernawati mengakui tanggal 2 februari tahun 2012 lalu pernah mentransfer uang sebesar Rp.1.700.000 ,uang ini sudah masuk di KPKNL,sedangkan pada tanggal 3 /2/2015,PT Radio Getsu Nada FM Bireuen Kembali mentransfer uang sebesar Rp.3.000.000 rupiah.namun uang itu tidak masuk ke rekening KPKNL, Direktur Utama PT.Radio Getsu Nada FM Bireuen,Ny.Ernawati sangat terkejut dan kasus ini akan ditelusuri kerekeningv yang dikirim melalui bukti surat penyetoran pada pihak BRI cabang Bireuen.
Tungakan Pembayaran Izin PT.Radio Getsu Nada FM berdasarkan surat keputusan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 422/Kep/M.Kominfo/II/2010 tentang izin penyelengaraan penyiaran lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran Radio.
Sementara Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Rudiantara, telah menetapkan bahwa Izin Nomor 422 / Kep/M.Kominfo/II/ 2010 tidak berlaku lagi sejak tanggal 29 Nopember 2015,sedangkan Dirjen Pos Dan Informatika sendiri menetapkan izin itu tidak berlaku lagi ,terhitung mulai tanggal 13 maret 2018,mis- komunikasi inilah membuat Pimpinan PT.Radio Getsu Nada FM Bireuen,Ny.Ernawati merasa sangat bingung dengan kedatangan surat dari Dirjen Pos Dan Komunikasi yang secara spontan mencopot langsung izin mereka untuk mengudara,padahal " Kata Ny.Ernawati PT.Radio Getsu Nada FM Bireuen tampa sepengetahuan mereka sudah mengantongi surat keputusan menteri komunikasi dan informatika tentang, Izin baru nomor 638 tahun 2016.tentang izin Penyelengaraan Penyiaran.yang ditetapkan dijakarta oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia,Bpk Rudiantara.
Selain itu,PT.Radio Getsu Nada FM Bireuen,telah menerima dokumen izin penyelengaraan penyiaran ( IPP) lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran Radio tgl 8 April 2016,Nomor 638 tahun 2016 yang diserahkan oleh KPI Aceh ketua Said Firdaus pada bulan mei 2016,jadi menurut Direktur Utama PT.Radio Getsu Nada FM Bireuen,tidak ada alasan PT.Radio Getsu Nada FM Bireuen untuk tidak mengudara hari ini, seperti yang pernah diberitakan dimedia cetak lokal beberapa waktu lalu,hanya tetapi Kata Ny.Ernawati mungkin saja surat Izin baru PT.Radio Getsu Nada FM Bireuen,belum diketahui oleh Dirjen Pos Dan Informatika Republik Indonesia Dan Komisi Penyiaran Indonesia Aceh,untuk meluruskan persoalan ini,pihak PT.Radio Getsu Nada FM Bireuen, jum,at kemarin sudah menyurati KPIA supaya tidak terjadi salah paham,antara satu dengan yang lainya yang penting kita terus dapat bekerjasama.
Tungakan pembayaran izin ,dapat dijelaskan direktur utama PT.Radio Getsu Nada FM Bireuen,Ny Ernawati bahwa,PT.Radio Getsu Nada FM Bireuen,setiap tahun hanya menerima surat tegoran tungakan saja. akan tetapi mereka tidak pernah mendapat kiriman dokumen SPP( surat perintah pembayaran)setiap tahun dari pihak Kementerian, jadi mereka tidak ada pedoman dasar untuk membayar tungakan itu,diungkapkan direktur Utama Ny.Ernawati,sehingga terdengar khabar mereka telah menungak sekian tahun dengan biaya yang besar ,tiba -tiba Pihak Radio sendiri terkejut,ditambah lagi dengan biaya denda,seharusnya pihak Kementerian Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia setiap tahunya mengirim dokumen SPP untuk menghindari tungakan serta denda,dikarenakan Kondisi Radio Swasta sendiri yang ada di setiap daerah, biaya masuk tidak seimbang dengan biaya pengeluaran,harapan direktur utama PT.Radio Getsu Nada FM Bireuen,Ny.Ernawati ,pihak Kementerian Komunikasi Dan Informatika,Dirjen Pos Dan Informatika Repulik Indonesia,Komisi Penyiaran Indonesia Aceh dengan Radio Swasta di daerah bisa terus bekerja sama serta saling memahami.( Hendra).
Nomor: 422/Kep/m/ Kominfo/II/2010. Perizinan itu berlaku 5 tahun hingga tahun 2015.
Pemutusan izin PT.Radio Getsu Nada FM Bireuen, disebabkan adanya tunggakan pembayaran pada izin Nomor: 422/Kep/m/ Kominfo/II/2010. Sebesar Rp.3 398.000 ,dan kini harus diselesaikan di Biroad KPKNL,lhokseumawe.
Selaku pimpinan PT.Radio Getsu Nada FM Bireuen Ny.Ernawati kepada media Berita-one .com Rabu,03/10/2018 mengatakan sudah datang ke KPKNL untuk menyikapi nilai tungakan tersebut,meskipun sebelumnya mereka mengakui sudah menyetor uang itu,tetapi bukti pembayaran dari BRI telah hilang entah kemana, Pihak PT Radio Getsu Nada FM Bireuen,dalam hal ini tidak tingal diam untuk meminta print kembali tanda bukti penyetoran yang hilang sejak tahun 2014 lalu pada pihak BRI.
Selain itu juga Direktur Utama PT.Radio Getsu Nada FM Bireuen,Ny.Ernawati mengakui tanggal 2 februari tahun 2012 lalu pernah mentransfer uang sebesar Rp.1.700.000 ,uang ini sudah masuk di KPKNL,sedangkan pada tanggal 3 /2/2015,PT Radio Getsu Nada FM Bireuen Kembali mentransfer uang sebesar Rp.3.000.000 rupiah.namun uang itu tidak masuk ke rekening KPKNL, Direktur Utama PT.Radio Getsu Nada FM Bireuen,Ny.Ernawati sangat terkejut dan kasus ini akan ditelusuri kerekeningv yang dikirim melalui bukti surat penyetoran pada pihak BRI cabang Bireuen.
Tungakan Pembayaran Izin PT.Radio Getsu Nada FM berdasarkan surat keputusan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 422/Kep/M.Kominfo/II/2010 tentang izin penyelengaraan penyiaran lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran Radio.
Sementara Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Rudiantara, telah menetapkan bahwa Izin Nomor 422 / Kep/M.Kominfo/II/ 2010 tidak berlaku lagi sejak tanggal 29 Nopember 2015,sedangkan Dirjen Pos Dan Informatika sendiri menetapkan izin itu tidak berlaku lagi ,terhitung mulai tanggal 13 maret 2018,mis- komunikasi inilah membuat Pimpinan PT.Radio Getsu Nada FM Bireuen,Ny.Ernawati merasa sangat bingung dengan kedatangan surat dari Dirjen Pos Dan Komunikasi yang secara spontan mencopot langsung izin mereka untuk mengudara,padahal " Kata Ny.Ernawati PT.Radio Getsu Nada FM Bireuen tampa sepengetahuan mereka sudah mengantongi surat keputusan menteri komunikasi dan informatika tentang, Izin baru nomor 638 tahun 2016.tentang izin Penyelengaraan Penyiaran.yang ditetapkan dijakarta oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia,Bpk Rudiantara.
Selain itu,PT.Radio Getsu Nada FM Bireuen,telah menerima dokumen izin penyelengaraan penyiaran ( IPP) lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran Radio tgl 8 April 2016,Nomor 638 tahun 2016 yang diserahkan oleh KPI Aceh ketua Said Firdaus pada bulan mei 2016,jadi menurut Direktur Utama PT.Radio Getsu Nada FM Bireuen,tidak ada alasan PT.Radio Getsu Nada FM Bireuen untuk tidak mengudara hari ini, seperti yang pernah diberitakan dimedia cetak lokal beberapa waktu lalu,hanya tetapi Kata Ny.Ernawati mungkin saja surat Izin baru PT.Radio Getsu Nada FM Bireuen,belum diketahui oleh Dirjen Pos Dan Informatika Republik Indonesia Dan Komisi Penyiaran Indonesia Aceh,untuk meluruskan persoalan ini,pihak PT.Radio Getsu Nada FM Bireuen, jum,at kemarin sudah menyurati KPIA supaya tidak terjadi salah paham,antara satu dengan yang lainya yang penting kita terus dapat bekerjasama.
Tungakan pembayaran izin ,dapat dijelaskan direktur utama PT.Radio Getsu Nada FM Bireuen,Ny Ernawati bahwa,PT.Radio Getsu Nada FM Bireuen,setiap tahun hanya menerima surat tegoran tungakan saja. akan tetapi mereka tidak pernah mendapat kiriman dokumen SPP( surat perintah pembayaran)setiap tahun dari pihak Kementerian, jadi mereka tidak ada pedoman dasar untuk membayar tungakan itu,diungkapkan direktur Utama Ny.Ernawati,sehingga terdengar khabar mereka telah menungak sekian tahun dengan biaya yang besar ,tiba -tiba Pihak Radio sendiri terkejut,ditambah lagi dengan biaya denda,seharusnya pihak Kementerian Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia setiap tahunya mengirim dokumen SPP untuk menghindari tungakan serta denda,dikarenakan Kondisi Radio Swasta sendiri yang ada di setiap daerah, biaya masuk tidak seimbang dengan biaya pengeluaran,harapan direktur utama PT.Radio Getsu Nada FM Bireuen,Ny.Ernawati ,pihak Kementerian Komunikasi Dan Informatika,Dirjen Pos Dan Informatika Repulik Indonesia,Komisi Penyiaran Indonesia Aceh dengan Radio Swasta di daerah bisa terus bekerja sama serta saling memahami.( Hendra).










No comments