Kejagung Tahan 4 Mantan Pejabat PT. PANN.

Para tengngka saat digiring katahanan.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kejaksaan Agung melalui Tim Tindak Pidana Khusus ( Pidsus) menahan  4 mantan pejabat PT. PANN, antara lain  “GLT” mantan Kepala Divisi Keuangan PT. PANN (Persero), Tersangka FX.K  mantan Kepala Divisi Usaha PT. PANN (Persero)/ mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis PT. PANN (Persero),  “BW”  mantan Direktur Administrasi dan Keuangan PT. PANN (Persero)/ mantan Direktur Operasi PT. PANN (Persero) serta “EWK” mantan Direktur Utama PT. Kasih Industri Indonesia,  karena korupsi yang merugikan negara Rp 55 milyar lebih, Senin kemarin.

Mereka disangkakan  melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kapala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung DR Mukri menjelasakan, keempat tersangka “EWK”, “GLT”, “FX.K” dan “BW” ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 15 Oktober 2018 sampai dengan 3 Nopember 2018.

Dijelaskan Kapuspenkum, pada tanggal 31 Juli 2007, PT. PANN (Persero) melakukan perjanjian jual-beli piutang (cessie) dengan PT. Kasih Industri Indonesia dimana, salah satu perubahannya invoice diganti dengan bill of loading (surat pengangkutan jalan) yang mengakibatkan PT. Kasih Industri Indonesia dapat menjual piutangnya di PT. Indonesia Power kepada PT. PANN (Persero), 9 meskipun hak tagih PT. Kasih Industri Indonesia belum timbul.

Dalam addendum perjanjian PT. PANN (Persero) mempunyai hak melakukan pengecekan langsung kepada PT. Indonesia Power mengenai tagihan kepada PT. Kasih Industri Indonesia terhadap tagihan dari PT. Kasih Industri Indonesia yang jatuh tempo dan terhadap hal tersebut, PT. PANN (Persero) telah mengetahui jika PT. Kasih Industri Indonesia telah memperoleh pembayaran dari PT. Indonesia Power, hal ini sesuai dengan surat yang disampaikan oleh PT. Kasih Industri Indonesia kepada PT. Indonesia Power dan PT. PANN (Persero) mengetahui bahwa pembiayaan anjag piutang PT. Kasih Industri Indonesia telah jatuh tempo dan PT. Kasih Industri Indonesia tidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran.

Akibatnya, pembiayaan PT. Kasih Industri Indonesia dinyatakan macet namun, tetap memberikan persetujuan untuk diberikan pembiayaan kepada PT. Kasih Industri Indonesia, dan PT. Kasih Industri Indonesia tidak pernah membayarkan anjag piutang kepada PT. PANN (Persero).

Kerugian keuangan negara senilai Rp 55 lebih  berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik Pupung Heru. Dalam  pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini penyidik  telah memeriksa saksi sebanyak 20 orang.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.