Mantan Kepala SMAN 3 Kota Depok Dijebloskan Kepenjara Sukamiskin Bandung

 Terpidana Drs Arman Garmas M.M (kaos biru).
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok dengan dibantu tim gabungan lainnya,  berhasil mengeksekusi  mantan Kepala Sekolah SMAN 3 kota Depok Jawa Barat  Drs. Armas Farmas, M.M  ke penjara Sukamiskin Bandung,  Jawa Barat, Rabu 20 Februari 2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksan Agung (Kejagung) DR. Mukri SH.MH mengadakan  Eksekusi ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 2419 K/PIDSUS/2017 tanggal 31 Januari 2018,  dimana Drs. Armas Farmas, M.M. Bin (Alm) Nata Ami Praja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana Fasilitas Pelaksanaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (FP2SMAK) sebesar Rp.349 juta lebih.

Dalam armar  putusan MA tersebut dikatakan,  Drs Arman terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

DR Mukri SH. MH menjelaskan lebih lajut,  mantan Kepala Sekolah tersebut  dijatuhi hukuman  pidana penjara selama 4  tahun dan denda sebesar Rp.200 juta  subsider kurungan selama 6  bulan.

Selain itu,  terpidana juga dikenakan  membayar uang pengganti sejumlah Rp 80 juta yang
dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan oleh  Drs. Armas Farmas  kepada Jaksa Penuntut Umum sebesar Rp.25 juta.

Dan  jika Drs. Armas tidak bisa membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti yang dimaksud, Pungkas DR. Mukri. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.