Buronan Asal Kutai Kartanegara Ditangkap Di Bandara Soekarno Hata

TeRsangka Ardiansyah Muchin

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Seorang buronan bernama  Ardiansyah Muchsin Bin Muchsin, dari  Kutai Kartanegara Kalimantan Timur berhasil diamankam  Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri Kutai Kertanegara, di Bamdara Sorkarno -Hatta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum ) Kejaksaan Agung,Dr.Mukri mengatakan; terpidana perkara tindak pidana pemalsuan ini  merupakan  buronan asal Kejari Kutai Kartanegara  diamankan 29 Maret 2019  di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten.

Ditangkapnya terdakwa
berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 304 K/Pid/2017 tanggal 26 april 2017,  terpidana Ardiansyah Muchsin Bin Muchsin dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam suatu akte otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akte itu seolah- olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, jika pemakaian akte itu dapat mendatangkan kerugian.

Atas perbuatan terdakwa,dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” ujar Mukri.
Melalui, Program Tangkap Buron (Tabur) 31.1 Kejaksaan RI telah berhasil mengamankan buronan ke-41 Tahun 2019 dimana sebelumnya  telah  menargetkan masing-masing Kejaksaan Tinggi (Kejati) minimal dapat menangkap 1 (satu) Buronan untuk setiap bulannya.

" Dengan demikian , mulai sekarang tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. Menyerahlah” himbau DR Mukri SH.MH diakhir releasenya. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.