Tim PH : Terdakwa Ruben Agar Dibebaskan Dari Segala Tuntutan Hukum
![]() |
Tim PH Dan Terdakwa Ruben |
Jakarta,BERITA-ONE.COM.-Lantaran dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, Tim Penasehat hukum (PH) Ruben PS Maray S.Sos.MSI minta kepada majelis hakim untuk membebaskanya dari segala tuntutan hkukum.
Permintaan ini disampaikan melalui pledoinya oleh Tim PH yang terdiri dari Hartono Tanuwidjaja SH.MH.MSI, Syamsudin H Abas SH, Syamuel SeptianoSH.MH dan Harun JC Sitohang kepada majelis hakim yang diketuai Endah Desty Pertiwi SH di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis Kemarin.
" Selain itu, untuk mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat terdakwa Ruben, dan membebankan biaya perkara kepada negara. Apa bila pengadilan berpendapat lain mohon keadilan yang seadil adilnya" kata Hartono.
Dalam analisa yuridisnya Tim PH mengatakan, uraian Jaksa Penuntu Umum (JPU) dalam tuntutanya mengatakan; terpenuhinya semua unsur diatas, dengan demikian Pasal 263 ayat (2) KUHP yang didakwakan terhadap Runen telah bersalah melakukan tindak pidana "menggunakan surat palsu" susai dakwaan Pertama, sehingga JPU tidak membuktikan pasal dakwaan selanjutnya.
Dalam hal ini JPU telah melanggar salah satu asas hukum yaitu; Lex Specialic Derogat Legi Generali, yang artinya, UU khusus mengalahlahkan/mengesampingkan UU umum.
Masalah E-KTP telah diatur secara khusus oleh UU RI NO: 14 tahun 2013 tentang perubahan UU NO: 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.
Dengan demikian, penerapan UU yang bersifat umum terhadap suatu permasalahan khusus yang diatur dengan ketentuan yang bersifat khusus, menurut hemat kami merupakan suatu bentuk Pelanggaran Hukum, kata Tim PH.
Selain itu JPU tidak menguraikan dan tidak dapat membuktikan dakwaan, selain dan selebihnya dalam risalah tuntutannya.Selain itu masih banya pelanggaran hukum yang dialami terdakwa Ruben.
Pertama, Terdakwa Ruben dibawa paksa oleh penyidik Polda Mereo Jaya berdasarkan surat NO: SP.Bawa/307/X/2018/DITRESKRIMUM tanggal 21 Oktober 2018. Fakta yang sebenarnya kenyataan yang dialami terdakwa justru dikriminalisasi, sebab terdakwa sejauh ini tidak pernah dimintakan keterangannya sebagai saksi atas kasus peneyebaran informasi bohong yang dilakukan Ratna Sarumpaet.
Kedua, bukti kriminalisasi terhadapa terdakwa adalah adanya tindakan Kepolisian yang berlebihan, sangat ganjil, tindakan yang mustahil, tidak masuk akan dan tidak pernah ada kebiasaan seperti itu, yakni diterbitkannya sepuluh (10) tindakan Kepolian dalam tenpo 1 hari pada hari Minggu 21 Oktober 2018.
Sepuluh tindakan Kepolisian tersebut antara lain, terbitnya surat Laporan Polisi, Sura Perintah Penyelidukan, Surat Perintah Pentidikan, Surat Perintah Tugas, Berita Acara Penangkapan, Surat Perintah Penangkapan, Surat Perintah Penyitaaan, Berita Pentitaan, Surat Perintah penggeladahan, dan surat perintah membawa.
Kejanggalan lain, terdakwa ditahan sejak tangga 17 Oktober 2018, namun dinyatakan penyidik terdakwa ditahan sejak tanggal 21 Oktober 2018, serta tidak ada surat pemberi tahuan penahanan kepada terdakwa ataupun keluargannya. Dan masih banyak lagi kelemahannya.
Penerapan ketentuan pasal 263 ayat (2) KUHP jika dibubungkan dengan perbuatan terdakwa, maka jelas dan nyata telah melanggar Asas hukum Lex Specialic Derogat Legi Generali.
Tindakan terdakwa Ruben membuka rekening di bank mandiri Jakartata Kota dengan menggunakan E-KTP DKI Jakarta disamping sebagai syarat keharusan yang ditetapkan PT Bank Mandiri juga bertujuan untuk mendapatkan bantuan dana pembangunan kemajuan masyarakat Papua, bukan untuk memperkaya diri sendiri.
Meningat tidak ada hal hal yang memberatkan menurut JPU, kira juga dapat menjadilan pertimbangan bahwa Ruben telah mengabdi kepada negara sebagai PNS selama 28 tahun dan pernah juga swbagai anggota Watumpres dan Wantanas.
Dengan alasan alasan yang tersebut diatas Tim PH memohon kepada majelis hakim yang mengadili petkara ini untuk memberikan hukuman bebas kepada terdakwa Ruben atau yang seadil adilnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Ruben di mejahijaukan di pengadilan negeri Jakarta Pusat oleh JPU Santoso SH karena memiliki E-KTP ganda, Papua dan E-KTP DKI Jakarta. (SUR).
No comments