Kasus Prositusi Vanessa Angel Sudah Dilimpahkan Ke Kejaksaan Tinggi Surabaya

Vanessa Angel

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kasus Prostitusi yang melibatkan Vanessa Angel sudah dilimpahkan dari Polda Jawa Timur ke Kejaksaan Tinggi  kemudian ke Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa  Timur,  (P-21) Jumat,  29 Maret 2019.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Fans Barung Mangera, menegaskan bahwa, apa yang dilakukan penyidik Siber, Ditreskrimsus, Polda Jatim sudah  tahap 2 atau sempurna (P21).

Diketahui sebelumnya, berkas penyidikan kasus prostitusi artis Vanessa Angel  sempat dikembalikan oleh Kejaksaan kepada penyidik (P19) untuk dipenuhi kekurangan dalam proses keterangan penyidikan. Begitu kekurangan dipenuhi oleh penyidik lalu akhirnya berkas perkara Vanessa Angel dinyatakan sempurna (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jatim lanjut Kejari Surabaya.

Koordinasi antara Penyidik yang menangani kasus Vanessa Angel dengan pihak Kejaksaan berlangsung cepat dan tepat, sehingga proses pelimpahan berkas berjalan lancar termasuk pelimpahan tersangka Vanessa Angel dari Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri Surabaya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, akhirnya berkas perkara Vanessa Angel (VA) artis prostutusi yang dilimpahkan ke Kejaksaan sudah dinyatakan sempurna (P21) oleh Kejaksaan Negeri Surabaya. 
Terkait hal ini,  penyidik Subdit Siber, Ditreskrimsus, Polda Jatim,  Jumat
Untuk sampai ke Kejari Surabaya, Vanessa Angel naik mobil Tahti Polda Jatim dengan penjagaan ekstra ketat. 

Kedua tangan Vanessa Angel diborgol. Kondisi tubuh Vanessa Angel tetap sehat.
Vanessa Angel tak mau bicara saat ditanya tentang kondisi kesehatannya, Wanita berparas cantik itu memilih diam saat kedua kakinya melangkah menuju mobil Tahti, yang diparkir di depan gedung Ditreskrimsus Polda Jatim. Tribratanews menyebutkan. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.