Diduga Ilegal. PT.EWF RAMP Sawiit Muba

MUBA,BERITA-ONE.COM-Sebanyak 9  stasiun penerimaan buah kelapa sawit atau "Loading Ramp" di Kabupaten musi banyuasin sumatera selatan, diduga belum memiliki izin operasional resmi, seperti di beberapa kecamatan bayung lincir, kecamatan tungkal jaya, sungai lilin, babat supat.

beberapa awak media menemui pengurus lapangan ramp sawit talang siku , yanto Selasa (19/3/2019) mengatakan usaha ramp ini punya PT, EWF dari jambi selain daerah purwodadi desa pinang banjar ada lagi tempat lain lebih kurang 9 milik PT EWF jawab yanto kemudian awak media ini menayakan legalitas  izin tempat usaha dari pemkab muba yanto mengatakan tidak mengetahui untuk  lebih jelasnya langsung temui saja menejer herman blimbing, ya kami ingin menghadap tetapi saat di temui oleh yanto, herman blimbing nya menghilang entah kemana jawab yanto tadi ada.

warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya memberi tahu kemungkinan hermannya menghidari awak media diduga izin ramp ini tidak ada baik dari dinas disperindang dan dinas perizinan sepertinya ada yang disembunyikan oleh herman, baik itu izin dari dinas terkait dalam hal pemerintah muba, apa sudah mendapatkan amdal, timbangan ramp apa sudah sah di terra baik oleh dinas perdagangan propinsi maupun kabupaten, sudah berapa lama ram ini berdiri dan siapa yang memberi izin, kalau dilihat kecil kemungkinan tidak ada sumbangsinya untuk pemkab muba melalui pajak maupun perbaikan jalan yang rusak akibat dilewati truck atau tronton yang membawa buah sawit dari muba di bawah ke jambi angsa dua jelasnya.

Masih kata yanto Ramp dalam seminggu 20 kadang lebih  truk tronton  mengangkut ramp buah sawit ke jambi ini punya PT.EWF banyak tempat dikelolah oleh seperti

1. Sukamaju
2.vilip 9
3.vilip 12
4. talang siku, desa purwodadi pinang banjar
5.sri gunung
6. B3 linggo sari
7. Simpang pauh
8. Bedeng seng bayung
9.simpang tungkal


Ditempat terpisah warno warga B3 desa linggo sari kecamatan sungai lilin mengatakan ramp tempat sawit ini bekerja dari sore pukul 16.00 wib sampai subuh kadang  pagi baru selesai banyak truck mengangkut 10- 12 dalam sehari semalam mencapai lebih kurang 180 ton ungkapnya.

Saat dikomfirmasi dinas terkait tetang legalitas hari yang sama Novriansah kasi dinas perizinan mengatakan bahwa setahu saya PT.EWF timbangan sawit di talang siku tidak mempunyai izin usahanya jelas novri singkat.

"Sama halnya puluhan stasiun sawit yang ada di kecamatan lain di Kabupaten musi banyuasin, masih banyak yang belum memiliki izin operasional resmi," apalagi PT.EWF kata titin kasubag tu meteorologi PNS Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Muba,

Selain belum memiliki izin operasional resmi lanjut titin, ke-9 stasiun sawit itu juga belum melakukan tera ulang timbangan.

Jika mengikuti prosedur yang berlaku lanjutnya, sebelum mendirikan usaha terlebih dahulu seharusnya pemilik berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM sehingga dapat dilakukan tera timbangan alat terlebih dahulu.

Ia menyatakan, saat ini pemilik stasiun sawit selalu bertambah, namun sebagian besar tidak mengurus izin untuk melakukan aktivitasnya.

Sejauh ini Dinas Perdagangan, Koprerasi dan UMKM Kabupaten muba  telah menberikan sosialisai pemberitahuan kepada pemilik stasiun sawit yang tidak berizin, namun teguran tersebut juga tidak dihiraukan pukasnya. ( RM)

No comments

Powered by Blogger.