Kajagung Dan Perum Perhutani Tandatanggani Kesepakatan Bersama
![]() |
Dirut Perhutani Dan Jamdatun Tandatangani Kesepakatan |
Penandatanganan Kesepakatan Bersama penanganan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara Perum Perhutani dengan Kejaksaan Agung ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi Perhutani serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Perhutani maupun Kejaksaan Republik Indonesia dalam penyelesaian masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) DR Mukri SH.MHmengatakan, kerja sama kedua pihak ini merupakan kerja sama lanjutan antara Perhutani dengan Jamdatun Kejaksaan Republik Indonesia sebelumnya yang telah berakhir pada tanggal 29 April 2018,
meliputi kerja sama pemberian bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi, pemberian pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain seperti mediator atau fasilitator.
meliputi kerja sama pemberian bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi, pemberian pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain seperti mediator atau fasilitator.
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Loeke Larasati pada kesempatan ini menyatakan mendukung kerja sama tersebut.
“Dalam melaksanakan kegiatannya, Perum Perhutani dihadapkan tidak hanya permasalahan teknis semata namun juga pada permasalahan di bidang hukum. Oleh karena itu negara atau pemerintah telah mempunyai institusi yang diberi wewenang menangani serta mewakili negara atau pemerintah dan menjadi kuasanya, yaitu Kejaksaan RI sebagaimana UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang dapat menjalankan tugas dan fungsi dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Sementara itu Dirut Perum Perhutani Denaldy menyatakan kerja sama ini sangat positif guna mengantisipasi dan menghadapi terjadinya masalah atau sengketa hukum dalam pengelolaan perusahaan dan pengelolaan hutan.
Kejaksaan RI dapat membantu memberikan pertimbangan hukum termasuk pendampingan dalam pembuatan produk-produk hukum di Perum Perhutani sehingga sesuai prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
“Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pengelola 2,4 juta hektar hutan di Pulau Jawa dan Madura, Perhutani seringkali menghadapi persoalan kompleks dalam mengamankan kawasan hutan Negara dan tanah-tanah aset perusahaan tersebut.
Guna mengantisipasi dan menghadapi permasalahan atau sengketa hukum khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Perhutani maupun Anak Perusahaan-nya, maka sangat perlu adanya kerja sama seperti ini”, ujar Denaldy.
Masih kata DR Mukri SH.MH, selain penandatangan Kerjasama lanjutan dengan JAM DATUN juga dilakukan kerjasama dengan wilayah kerja dari Perum Perhutani yaitu antara Kajati dan kadivre Jateng, Jabar, Jatim, dan Banten, katanya. (SUR).
No comments