Hartono Tanuwidjaja SH. MH.MSI : Dalam Perkara Ruben Penyidik Dan Jaksa Sebagai Pahlawan Jendela Rusak.

Hartono Tanuwidjaja SH. MH. MSI
Jakarta,BERITA-ONE.COM.-Dua hari sebelum Hartono Tanuwidjaja SH.MH.MSI, selaku Penasehat Hukum   terdakwa  Ruben PS Marey S.Sos MSI menyampai pembelaaan, membuat  sebuah  catatan kecil sebagai tanggapan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dirim lewat SMS Minggu 24 Maret 2019.
Dan catatan kecil yang dimaksud Hartono Tanuwidjaja SH.MH.MSI tersebut diberi judul
"Polisi  dan Jaksa sebagai Pahlawan 'Jendela Rusak'.

Dijelaskan, yang dimaksud "Jendela Rusak"adalah teori yg diperkenalkan 2 orang Ilmuwan Sosial Amerika Serikat : James Q. Wilson & George L. Kelling pada tahun 1982.

Demikian antara lain maksudnya, " Apabila kejahatan atau ketidakteraturan kecil dibiarkan tanpa ditindaklanjuti, maka akan lebih banyak orang melakukan hal yang sama. Dampaknya, bahkan menyebabkan terjadinya kejahatan yang lebih besar.

Teori ini berdasarkan hasil percobaan terhadap beberapa jendela pecah di sebuah daerah pemukiman. Jendela pecah yang tak segera diperbaiki itu kemudian memicu orang-orang ikut memecahkan jendela-jendela lainnya, melakukan aksi vandalisme dan bahkan membobol masuk.
Masih terkait catatan kecil tersebut, " Lama- lama orang tidak peduli terhadap rumah tersebut. Jendela pecah kemudian dianggap biasa. Normal.

Terdakwa Ruben PS Marey, S.Sos, MSi (52), oleh JPU dituntut satu tahun penjara potong tahanan sementara karena terbukti dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan, yaitu memiliki 2 buat E-KTP yang berbeda. Satu E-KTP Papua dan satunya lagi E-KTP DKI Jakarta, sehingga Ruben didakwa melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP, kata JPU Marlay Daniel, SH.
Kata Hartono Tanuwidjaja, tuntutan satu tahun ini dinilai terlalu berat,  apa lagi Ruben selama ini sudah ditahan selama 6 bulan. Ruben tidak merugikan siapapun,  walau sempat buka rekening di Bank Mandiri Cabang Kota dan Bank BCA Thamrin Jakarta Pusat, yang tujuanya untuk kepentingan orang banyak.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu lusa,  tim penasihat hukum akan  menbacakan pembelaan terdakwa Ruben dimana sidang ini diketuai  majelis hakim Indah Desty Pertiwi SH. (SUR).

.

No comments

Powered by Blogger.