Kejati Lampung Terima Cicilan Uang Pengganti Dari Terpidana Sugiarto
![]() |
Cicilan uang pengganti dari Sugiharto. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kejaksaan Tinggi Lampung setorkan cicilan pembayaran uang pengganti terpidana Sugiharto Wiharjo Alias Alay sebesar Rp. 1 Miliar ke kas negara yang diserahkan terpidana melalui kuasa hukumnya kepada Kejaksaan Tinggi Lampung.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, DR Mukri SH.MH mengatakan bahwa, terpidana Sugiharto telah dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 510/K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014, dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan denda sebesar Rp.500 juta subsidair 6 bulan kurungan serta dibebankan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp.106.861.624.800.- (seratus enam miliar delapan ratus enam puluh satu juta enam ratus dua puluh empat ribu delapan ratus rupiah)”.
Sebagaimana diketahui terpidana Sugiharto bersama-sama dengan terpidana H. Satono SH ,SP Bin Darmo Susiswo (masih buron) telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memindahkan Uang Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Lampung Timur ke PT. BPR Tripanca Setiadana sebesar Rp.108.861.624.800.- (seratus delapan milyar delapan ratus enam puluh satu juta enam ratus dua puluh empat ribu delapan ratus rupiah).
Kemudian Terpidana Sugiharto selaku Komisaris Utama PT. BPR Tripanca Setiadana, memberikan bunga tambahan kepada terpidana H. Satono SH ,SP Bin Darmo Susiswo sebesar Rp.10.586.575.000,00 (sepuluh milyar lima ratus delapan puluh enam juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang menimbulkan kerugian Negara Rp.119.448.199.800,00,- (seratus sembilan belas milyar empat ratus empat puluh delapan juta seratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah).
Sugiarto sempat buron, namun akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Bali yang dipimpin langsung oleh Bayu Adhinugroho Arianto (Asintel Kejati Bali saat itu) dengan dibantu Tim KPK RI pada Rabu, 6 Februari 2019 di Novotel Tanjung Benoa, Bali.
“Pembayaran cicilan uang pengganti oleh terpidana Sugiharto merupakan upaya bersama yang dilakukan oleh Tim PPA Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Lampung, Kejari bersama pihak Terpidana”, jelas Kapuspenkum. (SUR).
No comments