KPK Tetapkan Direktur PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro Dan Tiga Lainnya Sebagai Tersangka

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang  Menunjukan Barang Bukti.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Setelah melalui pemeriksaan 1x24 jam, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (KS) Wisnu Kuncoro (WNU) sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, terkait kasus suap,  kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang  di Jakarta,  Sabtu 23 Maret 2019.

Dikatakan, setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan dan menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di PT KS tahun 2019.

Tiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK selain Wisnu, adalah  Alexander Muskitta (AMU) dari unsur swasta juga sebagai penerima. Dan yang diduga sebagai pemberi suap, yaitu Kenneth Sutarja (KSU) dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro (KET). Keduanya dari pihak swasta.

Dijelaskan oleh Saut Situmorang  dalam konfensi pers tersebut, Wisnu diduga menerima suap bersama dengan Alexander Muskita. Sementara pemberi suap adalah Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro, katanya.

Kasus ini berawal  pada tahun 2019,  pihak Direktorat Teknologi dan Produksi PT KS merencanakan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar. Alexander diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada Wisnu dan disetujui.

Dalam hal ini Alexander menyepakati commitment fee dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk,  PT GK (PT Grand Kartech  dan GT (Group Tjokro) senilai 10 persen dari nilai kontrak.

Alexander diduga sebagai pihak yang  bertindak mawakili dan atas nama Wisnu sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT KS.  Alexander meminta Rp 50 juta kepada Kenneth dari PT GK dan Rp 100 juta kepada Kurniawan dari GT.
Dan pada tanggal 20 Maret2019, Alexander menerima cek Rp 50 juta dari Kurniawan yang kemudian disetorkan ke rekening Alexander.

Kemudian  Alexander juga menerima uang 4 ribu dolar AS dan Rp 45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari Kenneth. Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening Alexander, katanya, yang selanjutnya
22 Maret 2019, uang sejumlah Rp 20 Juta diserahkan oleh Alexander kepada Wisnu di kedai kopi di daerah Bintaro.

Tambah Saut Situmirang, pihak yang diduga penerima suap, Wisnu dan Alexander dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan  yang diduga pemberi suap, Kenneth dan Yudi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(SUR).



No comments

Powered by Blogger.