Mantan Anggota DPRD Kutai Kartanegara Yang Buron Karena Korupsi Ditangkap

Terpidana Musmulyadi Bin Jamhari.          
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan buronan terpidana perkara tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara  Musmulyadi  Bin H. Jamhari mantan anggota DPRD yang diamankan di Samarinda Kalimantan Timur.

H. Musmulyadi  dan anggota DPRD Kutai Kartanegara lainnya periode 2004-2009 telah menggunakan biaya atas beban APBD Kabupaten Kutai Kartanegara pada Pos Biaya Perjalanan Dinas Khusus dan pada Pos Biaya Penunjang Kegiatan/Operasional yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp.2,9 milyar lebih.

Menurut Keterangan  Kapuspenkum Kejaksaan Agung DR. Mukri SH.MH menjadikan, Terpidana diamankan  berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 931 K/Pid.Sus/2012 tanggal 24 Juli 2013,  H. Musmulyadi dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 1  tahun dan denda sebesar Rp.50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Dengan tertangkapnya H Musmulyadi Program Tangkap Buron     (Tabur) 31.1 Kejaksaan RI telah  berhasil mengamankan buronan ke-36  di Tahun 2019 damana telah  menargetkan masing-masing Kejaksaan Tinggi (Kejati) minimal dapat menangkap 1 (satu) Buronan untuk setiap bulannya.

"Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan, menyerahlah," kata Kapuspenkum Jumat kemarin. (SUR).

                

No comments

Powered by Blogger.