Mantan Mensos Idrus Marham Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara.

Terdakwa Idrus Marham

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Jaksa Lie Putra Setiawan dari Komisi Pemberatasan Korupsi ( KPK) memuntut  hukuman kepada mantan Menteri Sosial  Idrus Marham selama 5 Tahun penjara. 

Tuntutan ini dibacakan Jaksa di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Kamis, 21/3/2019
Jakasa dalam requisitornya mengatakan, eks  Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham dinilai terbukti bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih menerima hadiah sejumlah Rp2,25 miliar dari pengusaha Johanes B Kotjo.

Jaksa selain menututut hukuman kurungan terhadap  Idrus  Marhan juga mewajipkab yang bersangkutan  untuk  membayar  denda  sebesar  Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dikatakan Jaksa,  tindakan terdakwa melanggar  pasal 12 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam pertimbangan hukumnya dikatakan,
hal yang memberatkan bagi terdakwa adalah perbuatan terdakwa Idrus tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi yang sedang gencar dilakukannya.

Sedangkan  yang meringankan terdakwa Idrus  berlaku sopan selama di persidangan,  belum pernah dihukum , dan  tidak menikmati hasil kejahatannya.

Adanya uang suap ini supaya Eni membantu Johanes B  Kotjo mendapatkan proyek "Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company (CHEC), Ltd.

"Terdakwa mengumpulkan dana Munaslub Partai Golkar serta kepentingan kampanye suami Eni Maulani Saragih selaku calon bupati di Temanggung yang ditindaklanjuti terdakwa dan Eni Maulani dengan pertemuan dua kali di kantor Johanes B Kotjo.

Awalnya, pengurusan IPP PLTU Riau1 dilakukan Eni dengan melaporkan ke mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov), namun setelah Setnov ditahan KPK dalam kasus e-KTP, Eni Maulani melaporkan perkembangan proyek ke Idrus Marham.

Idrus melakukan komunikasi dengan Eni Maulani Saragih, dalam komunikasi tersebut, terdakwa selaku penanggung jawab Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar mengarahkan Eni Maulani Saragih selaku bendahara untuk meminta uang sejumlah 2,5 juta dolar AS kepada Johanes B Kotjo guna keperluan Munaslub Partai Golkar tahun 2017.

Dari total penerimaan uang dari Johanes B Kotjo sejumlah Rp2,25 miliar tersebut sejumlah Rp713 juta diserahkan oleh Eni Maulani Saragih selaku bendahara kepada Muhammad Sarmuji selaku Wakil Sekretaris Steering Committe Munaslub Partai Golkar 2017.

Dalam kasus ini   Eni Maulani Saragih divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan $Sin40 ribu dolar. Johanes B  Kotjo dihukum 2,6 bulan dan naik menjadi 4,5 tahun di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.