Pemerintah RI Menangkan Gugatan Arbitrase Terhadap IMFA ,Uang Negara Rp 6,68 Triliyun Dapat Diselamatkan

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI DR Mukri SH. MH

Jakarta,BERITA-ONR.COM-Pemerintah RI melalui Jaksa Pengacara Negara Pada JAM Datun Kejaksaan Agung RI memenangkan gugatan Arbitrase terhadap Indian Metal Ferro & Alloys Lemeted  ( IMFA)  sehingga dapat menyelamatkan keuangan negara sebesar US $ 469 Juta Atau ± Rp 6,68 triliun.
Kabar gembira untuk  Pemerintah RI karena Jumat tanggal 29 Maret 2019 ( hari ini) baru saja menerima putusan  gugatan arbitrase yang diajukan oleh IMFA terhadap Pemerintah RI, setelah dilaksanakan persidangan di Den Haag, Belanda,  pada bulan Agustus 2018.

Kepala Pusat Peneranhan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) DR Mukri SH.MHmengatakan, putusan tersebut telah menolak gugatan yang diajukan oleh IMFA sehingga telah memenangkan posisi Pemerintah RI. Bahkan, IMFA dihukum untuk mengembalikan biaya yang dikeluarkan selama proses arbitrase kepada Pemerintah RI sebesar US $ 2,975,017 dan GBP 361,247.23.

Keberhasilan penanganan perkara ini didukung oleh kerjasama Tim Terpadu yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tim Penanganan Gugatan Arbitrase IMFA, dengan Jaksa Agung sebagai leading sector yang telah diberikan kuasa khusus dari Presiden RI.

Dalam hal ini Jaksa Agung RI telah memberikan kuasa substitusi kepada Tim Jaksa Pengacara Negara dan Kantor Hukum Simmons & Simmons yang bekerja sama dengan Kantor FAMS Lawyer.

Masih kata DR Mukri SH.MH,  gugatan yang diajukan oleh IMFA terhadap Pemerintah RI pada tanggal 24 Juli 2015 dengan alasan adanya tumpang tindih IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang dimiliki oleh PT SRI dengan 7 perusahaan lain, akibat adanya permasalahan batas wilayah yang tidak jelas.

Dengan adanya tumpang tindih IUP tersebut, IMFA mengklaim bahwa Pemerintah RI telah melanggar BIT India-Indonesia dan mengklaim Pemerintah RI untuk mengganti kerugian kepada IMFA sebesar US $ 469 juta (± Rp 6,68 Triliun).
PT SRI merupakan badan hukum Indonesia akan tetapi Pemegang saham dari PT SRI adalah Indmet Mining Pte Ltd (Indmet) Singapura yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Indmet (Mauritius) Ltd,
sedangkan saham dari Indmet (Mauritius) Ltd itu sendiri dimiliki oleh IMFA.

Majelis Arbiter dalam putusannya telah menerima bantahan Pemerintah RI mengenai temporal objection yang pada pokoknya menyatakan bahwa permasalahan tumpang tindih maupun permasalahan batas wilayah merupakan permasalahan yang telah terjadi sebelum IMFA masuk sebagai investor di Indonesia, sehingga dalam hal IMFA melakukan due diligence dengan benar maka permasalahan dimaksud akan diketahui oleh IMFA. Oleh karenanya Pemerintah RI, sebagai negara tuan rumah, tidak dapat disalahkan atas kelalaian investor itu sendiri.

Dengan demikian, Pemerintah RI telah dapat menyelamatkan keuangan negara sebesar US $ 469 juta atau ± Rp 6,68 Triliun. Selain itu juga, IMFA dihukum untuk membayar biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah RI sebesar US $ 2,975,017 dan GBP 361,247.23, jelas Kapuspenkum DR MukriSH.MM. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.