Pengacara Lucas Dihukum 7 Tahun Penjara Dan Denda Rp 600 Juta
![]() |
Terdakwa Lucas |
Dalam pertimbangan hukumnya hakim mengatakan, pengacara Lucas terbukti secara sah dan meyakinkan membantu Eddy Sindoro mantan Presiden Komisaris Lippo Group merintangi penyidikan yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Eddy Sindoro yang disangka melakukan penyuapan terhadap mantan paniteta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Eddy Nasution SH.
"Menyatakan terdakwa Lucas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perintangan secara bersama-sama atas kasus Eddy Sindoro dan sebagai orang yang menyarankan Eddy Sindoro tidak kembali ke Indonesia.
Pebuatan Lucas terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Lucas dalam mrnjalankan aksinya agar lancar rencananya dibantu Dina Soraya untuk meminta bantuan kepada Dwi Hendro Wibowo alias Bowo. Lucas pun meminta Dina Soraya mengambil uang ke stafnya untuk orang-orang yang membantu pelarian Eddy Sindoro di Bandara Soekarno-Hatta.
Perbuatan terdakwa secara nyata merintangi penyidikan KPK atas perkara Eddy Sindoro terkait surat perintah penyidik pada 21 Agustus 2016 perkara di PN Jakpus.
Selain itu terdakwa Lucas juga terbukti menyarankan Eddy Sindoro melepas status warga negara Indonesia itu agar KPK tidak bisa memproses hukum Eddy Sindoro. Dia juga melarang Eddy pulang karena menurut Lucas jika Eddy pulang akan berdampak besar dan ikut menyeret saudara kandungnya, James Riady.
Terdakwa Lucas pernah menyarankan kepada Eddy Sindoro agar melepaskan status WNI dan menjadi warga negara Amerika Latin atau di British Virgin Islan, agar KPK berhenti melakukan penyidikan terhadap Eddy walau dia ingin pulang pulang ke Indonesia.
Dikatakan, dalam usaha ini Eddy Sindoro dibantu Jimmy membuat paspor palsu Republik Dominika dengan nama Eddy Handoyo Sindoro dan berhasil pergi ke Bangkok, Thailand dan Kuala Lumpur, Malaysia.Di negara ini yang bersangkutan ditangkap petugas.
Sebelumnya Jaksa KPK Abdul Basir menuntut Lucas agar dijatuhi hukuman selama 12 tahun dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Terhadap putusan ini baik jaksa ataupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. (SUR).
No comments