Pengacara Lucas Dihukum 7 Tahun Penjara Dan Denda Rp 600 Juta

Terdakwa Lucas
Jakarta, BERITA-ONE. COM-Ketua Majelis hakim Frengky Tambuwun SH menjatuhkan hukuman selama 7 tahun penjara terhadap Pengacara Lucas, dan diwajibkan membayar demda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan ini dibacakan di Pengadilan  Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta  , 20 Maret 2019.

Dalam pertimbangan hukumnya hakim mengatakan, pengacara Lucas terbukti secara sah dan meyakinkan membantu Eddy Sindoro mantan Presiden Komisaris Lippo Group merintangi penyidikan yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Eddy Sindoro yang disangka melakukan penyuapan terhadap mantan  paniteta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Eddy Nasution SH.

"Menyatakan terdakwa Lucas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perintangan secara bersama-sama atas kasus Eddy Sindoro dan  sebagai orang yang menyarankan Eddy Sindoro tidak kembali ke Indonesia.

Pebuatan Lucas terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.

Lucas dalam mrnjalankan aksinya agar lancar rencananya dibantu  Dina Soraya untuk meminta bantuan kepada Dwi Hendro Wibowo alias Bowo. Lucas pun meminta Dina Soraya mengambil uang ke stafnya untuk orang-orang yang membantu pelarian Eddy Sindoro di Bandara Soekarno-Hatta.

Perbuatan terdakwa secara nyata merintangi penyidikan KPK atas perkara Eddy Sindoro terkait  surat perintah penyidik pada 21 Agustus 2016  perkara di PN Jakpus.

Selain itu  terdakwa Lucas juga terbukti menyarankan Eddy Sindoro melepas status warga negara Indonesia itu agar KPK tidak bisa memproses hukum Eddy Sindoro. Dia juga melarang Eddy pulang karena menurut Lucas jika Eddy pulang akan berdampak besar dan ikut menyeret saudara kandungnya, James Riady.

Terdakwa Lucas pernah  menyarankan kepada Eddy Sindoro agar melepaskan status WNI dan menjadi warga negara Amerika Latin atau di British Virgin Islan,  agar KPK  berhenti melakukan penyidikan terhadap Eddy walau dia ingin pulang  pulang ke Indonesia.

Dikatakan,  dalam usaha ini Eddy Sindoro dibantu Jimmy  membuat paspor palsu Republik Dominika dengan nama Eddy Handoyo Sindoro dan berhasil   pergi ke  Bangkok, Thailand dan  Kuala Lumpur, Malaysia.Di negara ini yang bersangkutan ditangkap petugas.

Sebelumnya Jaksa KPK Abdul Basir menuntut Lucas agar dijatuhi hukuman selama 12 tahun dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Terhadap putusan ini baik jaksa ataupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. (SUR).



No comments

Powered by Blogger.