Terbukti Memiliki KTP Palsu Ruben Dituntut Hukuman 1 Tahun Penjara

Terdakwa Ruben PS Maray S. Sos. MSI

Jakarta BERITA-ONE. COM-Mantan  Kepala Badan Perangcang Pembangunan Daerah (Bappeda) Kapubaten Dagai,  Papua Barat,  Ruben PS Maray S.Sos, MSI dituntut hukuman selama 1 tahun penjara potong tahanan karena terbukti menggunakan KTP palsu. 

Hal ini dikatakan Jaksa Marly Daniel SH di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 20 Maret 2019.

Melalui pertimbamngan hukumnnya yang dibacakan oleh Jaksa Santoso dikatakan, terdakwa Ruben secara sah dan meyakin terbukti melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu sebagaimana dakwaan pertama. Sehingga,   perbuatan terdakwa terbukti  melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Indah Desty Paratiwi SH , sebelum  melakukan penuntutan terhadap terdakwa,  Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang meringkankan dan memneratkan bagi terdakwa.
Hal yang memberatkan bagi terdakwa tidak ada. Dan hal yang meringankan adalah, terdakwa menyesali perbuatannya, terus terang  didalam persidangan, dan terdakwa belum pernah dihukum.
Barang bukti KTP Nik: 3171031004660002 atas nama Ruben alamat Rusun Dakota 14 A/501 Rt. 014/RW. 014 Kebon Kosong Kemayoran Jakarta Pusat, yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta Pusat, dan satu buah buku rekening 150006718839 atas nama Ruben yang dikeluarkan Bank Mandiri cabang Jakarta Kota dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan KTP atas nama Ruben keluaran Jayapura Penprov Papua, dikembalikan kepada terdakwa Ruben.
Terhadap tuntutan ini,  baik terdakwa atau kuasa hukumnya yang terdiri dari Hartono Tanuwidjaja SH.MH.MSI, Syamsudin H Abas SH, Samuel Septiano SH.MH dan Harun JC Sitohang SH.MH  akan mengajukan pembelaan/pledoi minggu depan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ruben dihadapkan kemejahijau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat didakwa memiliki KTP ganda. Dimana sebelumnya Ruben ber-KTP Papua, tapi sejak tahun 2016 memiliki KTP DKI Jakarta dengan alamat Rusun Dakota, Rt. 014/Rw. 914  Kebon Kosong, Kemayoran   Jakarta Pusat.

Tujuan Ruben memiliki KTP DKI Jakarta ini,  tak lain dan tak bukan  untuk membuat rekening di Bank Mandiri cabang  Jakarta Kota, karena Ruben dijanjikan oleh seseorang akan mendapat bantuan berupa uang untuk pembangunan daerah  Papua.
Terdorong ingin daerahnya cepet maju, maka Ruben melaksanakan apa yang disaratkan, yaitu, membuat Rekening di Bank Mandiri cabang Jakarta Kota dengan syarat  ber-KTP DKI Jakarta.
Terkait ber- KTP ganda tersebut,  Ruben berurusan dengan pihak berwajib dan diadili di Pengadilan Negeri jakarta Pusat. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.