Pengawalan Penyaluran Dan Pemanfaatan Dana Desa Disosialisasikan
![]() |
Mentor Dessert PDTT RI Dan JAM Intel DR. Jan.S.Maringka |
Untuk itu kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi momentum yg tepat mewujudkan persmaan persepsi seluruh pemangku kepentingan tentang pengawasan terhadap penyaluran dan pemanfaatan dana desa.
Hal ini dikatan Menteri Desa PDTT RI dalam sambutan
Sosialisasi Pengawalan penyaluran dan Pemanfaatam Dana Desa 2019 untuk wilayah Bali, NTT, NTB, Sulawesi Tenggara dan Gorontalo yang dibuka di hotel Bali Dinasty Resort, Kamis 28 Maret 2019.
Sosialisasi Pengawalan penyaluran dan Pemanfaatam Dana Desa 2019 untuk wilayah Bali, NTT, NTB, Sulawesi Tenggara dan Gorontalo yang dibuka di hotel Bali Dinasty Resort, Kamis 28 Maret 2019.
Sejalan dengan hal tersebut, Jaksa Agung Muda Intelijen Dr. Jan S. Maringka menyampaikan saat ini sudah tidak pada tempatnya aparat penegak hukum berlomba mengejar target perkara, melainkan penegakan hukum dikatakan berhasil justru apabila mampu menekan tingkat kejahatan dan meningkatkan kesadaran hukum.
Untuk itu dengan kegiatan yang merupakan implementasi Nota Kesepahaman antara Menteri Desa PDTT RI dan Jaksa Agung RI ini diharapkan tidak ada lagi keraguan bagi para Kepala Desa untuk menjadikan kantor Kejaksaan tempat yang nyaman untuk berkonsultasi terkait permasalahan-permasalahan dalam pemanfaatam dana desa.
Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) DR Mukri SH.MHmengatakan , kegiatan sosialisasi berlangsung selama 2 hari sampai dgn tanggal 29 Maret 2019.
Kegiatan serupa sebelumnya telah dilaksanakan di Yogyakarta untuk wilayah Jawa Tengah, D.I. Yogakarta dan Jawa Timur serta di Medan untuk wilayah Sumatera Utara, Aceh dan Sumatea Barat.
Kegiatan dibuka oleh Menteri Desa PDTT RI Eko Putro Sanjoyo bersama dengan Jaksa Agung RI yang diwakili oleh JAM Intelijen Dr. Jan S. Maringka dan Gubernur Bali yang diwakili oleh Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra.
Peserta kegiatan terdiri dari para Kepala Kejaksaan Tinggi, para Kepala Kejaksaan Negeri dan jajaran Kejaksaan dari 5 Provinsi yaitu Bali, NTT, NTB, Sulawesi Tenggara dan Gorontalo, para Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan perwakilan Kepala Desa se-Provinsi Bali, pungkas DR Mukri SH.MH. (SUR).
No comments