Penipu Asal Surabaya Yang Buron Ditangkap Di Jakarta

Tersangka Hansen Susanto
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Buronan asal Surabaya Jawa Timur, yang  melakukan penipuan, Hansen Susanto (33),  berhasil ditangkap Tim Intelijen gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak saat yang bersangkutan berada di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis 28 Maret 2019.

Menurut Yunan Harjaka,
Direktur Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung), terpidana Hansen  berhasil di  amankan ketika sedang asyik berada di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, hari  Kamis
Terpidana ditangkap   berdasarkan  putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1086 K/Pid/2019 tanggal 31 Januari 2019, dimana  Hansen Susanto dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun penjara karena terbukti melakukan pidana penipuan senilai Rp 1,5 miliar, tambah Yunan kepada wartawan
Dijelaskan, tindakan  yang dilakukan  Hanses asal  Surabaya  itu bermula dengan cara  menawarkan produk prioritas dan akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 60 juta hingga Rp 150 juta, sehingga membuat  saksi korban mentransfer dana sebesar Rp 1,5 miliar.

Selanjutnya Hansen  melakukan trading dengan menggunakan dana milik saksi korban sebesar Rp 1,5 miliar. Padahal yang sebenarnya dalam melakukan trading harus dilakukan oleh saksi korban sebagai nasabah karena terpidana  tidak memiliki sertifikat wakil pialang, kata Yunan.

“Keuntungan yang didapatkan terpidana  tidak pernah disampaikan kepada saksi korban karena produk prioritas sebagaimana yang ditawarkan para terdakwa tidak pernah ada dan uang sebesar Rp 1,5 miliar telah dihabiskan oleh terpidana untuk melakukan trading tanpa seijin saksi korban. Akibatnya saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliar,”  Yunan menjelaskan.

Menurut catatan pikah Kejagung, terpidana Hansen merupakan buronan ke 38 di tahun 2019 yang berhasil dibekuk tim jaksa sejak tahun lalu program Tangkap Buronan (Tabur) 311 dilakukan.
“Program Tabur 311 merupakan  program yang menargetkan masing-masing Kejaksaan Tinggi (Kejati) minimal dapat menangkap 1 buronan untuk setiap bulannya.

"Para buronan agar segera  menyerahkan diri karena tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan", tutur Yunan tehas. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.