Penipu Asal Surabaya Yang Buron Ditangkap Di Jakarta
![]() |
Tersangka Hansen Susanto |
Menurut Yunan Harjaka,
Direktur Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung), terpidana Hansen berhasil di amankan ketika sedang asyik berada di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, hari Kamis
Direktur Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung), terpidana Hansen berhasil di amankan ketika sedang asyik berada di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, hari Kamis
Terpidana ditangkap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1086 K/Pid/2019 tanggal 31 Januari 2019, dimana Hansen Susanto dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun penjara karena terbukti melakukan pidana penipuan senilai Rp 1,5 miliar, tambah Yunan kepada wartawan
Dijelaskan, tindakan yang dilakukan Hanses asal Surabaya itu bermula dengan cara menawarkan produk prioritas dan akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 60 juta hingga Rp 150 juta, sehingga membuat saksi korban mentransfer dana sebesar Rp 1,5 miliar.
Selanjutnya Hansen melakukan trading dengan menggunakan dana milik saksi korban sebesar Rp 1,5 miliar. Padahal yang sebenarnya dalam melakukan trading harus dilakukan oleh saksi korban sebagai nasabah karena terpidana tidak memiliki sertifikat wakil pialang, kata Yunan.
“Keuntungan yang didapatkan terpidana tidak pernah disampaikan kepada saksi korban karena produk prioritas sebagaimana yang ditawarkan para terdakwa tidak pernah ada dan uang sebesar Rp 1,5 miliar telah dihabiskan oleh terpidana untuk melakukan trading tanpa seijin saksi korban. Akibatnya saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliar,” Yunan menjelaskan.
Menurut catatan pikah Kejagung, terpidana Hansen merupakan buronan ke 38 di tahun 2019 yang berhasil dibekuk tim jaksa sejak tahun lalu program Tangkap Buronan (Tabur) 311 dilakukan.
“Program Tabur 311 merupakan program yang menargetkan masing-masing Kejaksaan Tinggi (Kejati) minimal dapat menangkap 1 buronan untuk setiap bulannya.
"Para buronan agar segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan", tutur Yunan tehas. (SUR).
No comments