Terbukti Terima Suap,Politisi Partai Golkar Eny Maulani Saragih Dihukum 6 Tahun Penjara
![]() |
| Eny Maulani Saragih |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Politisi Partai Golkar Eny Maulani Saragih dihukum selama 6 tahun penjara dipotong selama dalam tahanan. Putusan ini dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai DR Yanto SH di Pengadilan Tipikor Jakarta, 1 Maret 2019.
Selain dijatuhi hukuman penjara, Eny juga diwajibkan membayar denda sebesar
Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Dan juga diwajibkan membyar uang pengganti Rp 5,087 miliar dan Sing$ 40 ribu.
Kata hakim, Eny juga terbukti menerima suap sebanyak Rp 4,75 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemilik Blackgold Natural Resources Ltd untuk memfasilitasi pertemuan antara Kotjo dengan pihak PLN, termasuk Direktur Utama PLN, Sofyan Basir.
Uang pengganti harus dikembalikan oleh Eny paling lambat 1 bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda milik Eni akan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut, dan jika tidak mencukupi diganti dengan penjara selama 6 bulan.
Wakil Ketua Komisi Energi DPR ini juga dinyatakan terbukti bersalah karena menerima suap dan gratifikasi, sehubungan Eni memfasilitasi pertemuan itu agar Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
Dan proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources, dan China Huadian Engineering Company Ltd.
Hakim menyatakan Eny juga terbukti menerima suap sebanyak Rp 4,75 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemilik Blackgold Natural Resources Ltd. Tapi Eny telah mengembalikan uang sebanyak Rp 4,050 miliar dan uang Rp 713 juta kepada penyidik KPK.
Vonis hakim kepada Eny lebih ringan dua tahun, dimana sebelumnya Jaksa dari KPK menuntut yang bersangkutan selama 8 tahun penjara. Terhadap putusan ini Terdakwa Eny memerima, sedangkan Jaksa pikir-pikir. (SUR).










No comments