Direktur Utama PLN (Persero) Sofyan Basir Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK
![]() |
Tersangka Sofyan Basir |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Setelah sejumlah pelaku korupsi terhadap pembanguman PLTU Riu-1 divonis hakim, kini giliran Direktur Utama PLN (Persero) Sofyan Basir( SFB) oleh Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) ditetapkan sebagai tersangka.
Alasan ditetapkannya orang nomor satu di persahaan plat merah tersebut karena dalam pengembangan penyidikan dan mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan hingga pertimbangan hakim, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka SFB.
Tersangka SFB diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku Anggota DPR dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait dengan kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1.
Kepada SFB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Awalnya perkara ini terungkap kepermukaan karena pada 13 Juli 2018 atas tertangkapnya Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka.
KPK memandang sektor energi merupakan salah satu sektor strategis yang sangat bersentuhan dengan kepentingan masyarakat, khususnya kelistrikan. Di sektor ini terdapat risiko korupsi yang cukup tinggi dan jika terjadi kerugian maka kerugian tersebut akan dirasakan langsung oleh masyarakat Indonesia secara luas.
Sehingga, KPK berharap semua pihak yang melakukan aktivitas di sektor energi menjalankan tugasnya dengan tetap menjunjung prinsip-prinsip integritas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat secara luas, kata siaran pers KPK kemarim malam.
Seperti telah diberitakan sebelumnya sejumlah terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan PLN Riau-1 telah dihukum; diantaranya Eny Maylani Saragih dihukum 6 tahun, Idrus Marhan 3 tahun dan Yohanes B Kotjo 4,5 tahun.
(SUR).
(SUR).
No comments