Dua Buronan Asal Binjai Dan Gresik Ditangkap Tim Kejaksaan
![]() |
Tersangka DS Bersama Petugas |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Tersangka DS yang buronan dalam kasus korupsi kredit perbankan yang merugikan negara Rp 1,5 Miliyar ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung bekerjasama dengan Tim Kejaksaan Negeri Binjai, di Jalan Cagak, Subang, Jawa Barat pada hari Kamis, 25 April 2019.
Sementara itu, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Gresik dan Kejaksaan Negeri Bangkalan dibantu intelijen Kodim Gresik juga berhasil menangkap buronan terpidana korupsi Penyaluran Dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat Tahun 2008 atas nama Mashuriyanto, SIP, di Bangkalan, Madura pada hari Kamis 25 April 2019
![]() |
Tersangka Mashudiyanto Bersama Petugas |
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksan Agung (Kejagung) DR Mukri SH.MHmengatakan, sebelum dilakukan penangkapan, tim gabungan telah melakukan pengintaian terhadap tersangka selama 3 hari di beberapa tempat di daerah Jawa Barat yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.
Namun karena tersangka didalam pelariannya selalu berpindah-pindah tempat, tim sempat kesulitan melacak keberadaan tersangka. Tapi akhirnya tertangkap juga.
Tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-satu KUHP.
Sedangkan buronan Mashuriyanto terkait korupsi asal Kejaksaan Negeri Gresik yang telah buron selama 5 tahun ini ditangkap di POM Bensin Kabupaten Bangkalan, Madura.
Untuk menjalani pidananya sesuai Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1816 K/Pid.Sus/2012 tanggal 14 Mei 2014, terpidana saat ini telah dieksekusi Jaksa Kejaksaan Negeri Gresik di Lapas Klas II B Banjarsari Gresik.
Dengan tertangkapnya DS dan Mashuriyanto , Kejaksaan RI berhasil mengamankan buronan ke-54 dan ke-55 Tahun 2019, dimana sebelumnya telah menargetkan setiap Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia diwajibkan minimal menangkap satu buronan untuk setiap bulannya.
" Pokoknya, tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan", kata Kapuspenkum Kejagung DR MukriSH.MH. ( SUR).
No comments