Dua Buronan Asal Binjai Dan Gresik Ditangkap Tim Kejaksaan


Tersangka DS Bersama Petugas
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Tersangka DS yang  buronan dalam kasus korupsi kredit perbankan yang  merugikan negara  Rp 1,5 Miliyar ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung bekerjasama dengan Tim Kejaksaan Negeri Binjai, di Jalan Cagak, Subang, Jawa Barat pada hari Kamis, 25 April 2019.

Sementara itu, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Gresik dan Kejaksaan Negeri Bangkalan dibantu intelijen Kodim Gresik juga  berhasil menangkap buronan terpidana korupsi Penyaluran Dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat Tahun 2008 atas nama Mashuriyanto, SIP, di Bangkalan, Madura pada hari Kamis 25 April 2019

Tersangka Mashudiyanto Bersama Petugas
Dalam aksinya tersangka DS mengajukan kredit ke  kredit  PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pembantu Medan Katamso Tahun 2009 dengan potensi kerugian negara Rp.1,5 milyar dengan jaminan  SHM Nomor 703, SHM Nomor 698, dan SHM Nomor 699 di Jalan Soekarno Hatta KM 18 Kota Binjai.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksan Agung (Kejagung) DR  Mukri SH.MHmengatakan,  sebelum dilakukan penangkapan, tim gabungan telah melakukan pengintaian terhadap tersangka selama 3 hari di beberapa tempat di daerah Jawa Barat yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.

Namun karena tersangka didalam pelariannya selalu berpindah-pindah tempat, tim sempat kesulitan melacak keberadaan tersangka. Tapi akhirnya tertangkap juga.

Tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-satu KUHP.

Sedangkan buronan Mashuriyanto terkait  korupsi asal Kejaksaan Negeri Gresik yang telah buron selama 5 tahun ini ditangkap di POM Bensin Kabupaten Bangkalan, Madura.

Untuk menjalani pidananya sesuai Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1816 K/Pid.Sus/2012 tanggal 14 Mei 2014, terpidana saat ini telah dieksekusi Jaksa Kejaksaan Negeri Gresik di Lapas Klas II B Banjarsari Gresik.

Dengan tertangkapnya DS dan Mashuriyanto , Kejaksaan RI berhasil mengamankan buronan ke-54 dan  ke-55 Tahun 2019, dimana sebelumnya telah menargetkan setiap  Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia diwajibkan  minimal menangkap   satu      buronan untuk setiap bulannya.

" Pokoknya, tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan", kata Kapuspenkum Kejagung DR MukriSH.MH. ( SUR).


   

No comments

Powered by Blogger.